DAERAH  

Lapas Kelas II B Muaradua Berikan Asimilasi Kepada 11 Warga Binaan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua OKU Selatan

WARTAMU.ID, OKU Selatan (Sumsel) – Sebanyak 11 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) terima surat keputusan (SK) Asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua pada Rabu (06-10-2021).

Pemberian Asimilasi rumah ini berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.

“Selain itu juga tentangan cara pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19”, jelas Surakhmat Kalapas Kelas II B Muaradua.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua

Surakhmat juga mengatakan, Sebelas warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif tersebut dibebaskan melalui program asimilasi rumah sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Virus Corona di wilayah lapas.

Lebih lanjut ia mengatakan, seperti diketahui kondisi lapas dan rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas.

“Dengan pemberian asimilasi rumah pada warga binaan ini diharap dapat terciptanya ruang gerak di lapas atau rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19”,pungkasnya.

Laporan : Joko S.