WARTAMU.ID, Lampung Utara – Masyarakat Lampung Utara merasa dirugikan dan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Polda Lampung pada Jumat, 12 Juli 2024. Laporan ini dipimpin oleh Ansyori Sabak, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Dr. Suwardi, S.H., M.H. dan Samsi Eka Putra, S.H., serta elemen masyarakat lainnya, sebagai langkah hukum konkrit.
Kasus ini bermula dari beredarnya video melalui beberapa platform media sosial seperti WhatsApp, TikTok, dan YouTube, yang menuduh Ansyori Sabak sebagai oknum gembong dan dalang pungutan liar (pungli) di Kabupaten Lampung Utara. Video dengan durasi yang cukup panjang tersebut menampilkan orasi dalam unjuk rasa, yang menyebutkan Ansyori Sabak sebagai dalang pungli, sambil membentangkan foto-foto pelapor yang dicoret merah. Unjuk rasa ini digelar di depan kantor Mabes Polri beberapa hari sebelumnya.
Laporan resmi dengan Nomor: STTLP/B/293/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG mencantumkan inisial terlapor HJP dengan nomor telepon 082184364*** dan kawan-kawan, menandakan bahwa kasus ini telah mulai ditangani oleh kepolisian. Media sosial yang terkait dalam laporan ini diketahui berupa akun TikTok dengan nama @seputar_pungli_Lampung, akun TikTok @kpk.newss, serta akun YouTube TV Deteksi News.
Tim kuasa hukum Ansyori Sabak menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada semua pihak, agar lebih bijaksana dalam melakukan unjuk rasa dan menggunakan media sosial. “Langkah ini ditempuh guna memberikan efek jera pada semua pihak, agar lebih cerdas dalam melakukan unjuk rasa dan menggunakan media sosial dengan benar. Jangan menjustifikasi seseorang sebelum ada bukti-bukti dan sebelum melalui proses hukum,” ujar Dr. Suwardi saat dikonfirmasi wartawan di depan Mapolda Lampung.
Ia menambahkan bahwa tuduhan ini tidak hanya merugikan kliennya tetapi juga keluarganya. “Terlebih menyangkut nama baik dan harkat martabat seseorang, ini juga bukan hanya merugikan klien kami, tapi juga keluarga besarnya merasa terusik,” tambahnya.
Dalam video yang beredar, selain terdapat kesalahan penyebutan nama dari Ansyori Sabak menjadi Ansari Sabak, foto-foto yang dibentangkan dalam unjuk rasa itu adalah foto-foto pelapor. Orasi tersebut juga menyebutkan Kapolda Lampung, Kapolres Lampung Utara, serta Kapolres Lampung Tengah, untuk dievaluasi oleh Kapolri atas tuduhan dugaan keterlibatan dalam apa yang dituduhkan pada unjuk rasa di depan kantor Mabes Polri.