Muhammadiyah Tegaskan Pengelolaan Tambang adalah Wewenang Pemerintah

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti

WARTAMU.ID, JAKARTA – Menanggapi isu terkait kemungkinan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat mengelola tambang, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah. Pernyataan ini disampaikan oleh Mu’ti pada Ahad, 2 Juni 2024.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” jelas Abdul Mu’ti, seperti yang dikutip dari muhammadiyah.or.id.

Mu’ti juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi antara Pemerintah dan Muhammadiyah mengenai kemungkinan pengelolaan tambang oleh ormas tersebut.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama,” tambah Mu’ti. Ia juga menggarisbawahi bahwa Muhammadiyah tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut. Organisasi akan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Penegasan ini menunjukkan sikap hati-hati Muhammadiyah dalam menghadapi isu pengelolaan tambang dan menunjukkan komitmen organisasi untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan masalah tanpa pertimbangan yang matang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kunjungi PCIM Turki, MLH PP Muhammadiyah Studi Kasus Lingkungan Hidup di Turki dan Indonesia