WARTAMU.ID, JAKARTA – Pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mempersoalkan kebijakan pembentukan koperasi, penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pemerintah pusat, serta potensi risiko pembiayaan yang dinilai dapat membebani keuangan desa.
Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan pada Selasa (27/10/2026) oleh Sabiq Muhammad, Kepala Desa Prawatan, Klaten; Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute; serta Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8), yang diwakili Ketua Pengurus Muhammad Tauhid Aminulloh.
Para pemohon didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.
Mereka menilai pelaksanaan program berpotensi mengurangi kewenangan warga dalam menentukan prioritas pembangunan desa serta melemahkan prinsip kemandirian dan demokrasi dalam pengelolaan koperasi.
Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, mengatakan pemerintah pusat perlu menghormati keputusan masyarakat desa dalam menentukan kebutuhan pembangunan berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.
“Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha. Kalau keputusan warga dalam musyawarah desa bisa dikesampingkan demi target pusat, untuk apa mereka diajak bermusyawarah?” ujar Saleh.
Dalam permohonannya, para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketentuan yang dipersoalkan mencakup prioritas penggunaan anggaran desa, penugasan pemerintah kepada desa, musyawarah desa, prinsip perkoperasian, serta pembinaan koperasi.
Para pemohon juga meminta MK membatalkan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD, yang mengatur kewenangan pemerintah dalam menentukan fokus penggunaan Dana Desa berdasarkan prioritas nasional setiap tahun.
Mereka meminta agar setiap penugasan pemerintah kepada desa disertai pembiayaan yang memadai dari anggaran pihak pemberi tugas. Pembiayaan itu, menurut permohonan, harus dialokasikan secara khusus dan tidak mengurangi anggaran yang dibutuhkan desa untuk menjalankan kewenangannya sendiri.
Para pemohon juga menolak pengalihan risiko keuangan penugasan kepada desa melalui pemotongan Dana Desa maupun penggunaan aset desa sebagai jaminan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah penyesuaian alokasi Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam permohonan tersebut disebutkan, penyesuaian untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp34,57 triliun.
Para pemohon mencontohkan Desa Prawatan. Dana Desa yang diterima pada 2025 disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar, sedangkan pada 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta.
Penurunan tersebut dinilai dapat mempersempit ruang fiskal desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk layanan pendidikan anak usia dini dan dukungan bagi guru PAUD.
Direktur CELIOS Bhima Yudhistira meminta pemerintah menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan desa membiayai pelayanan publik dan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya. Pemerintah tidak bisa hanya mengejar jumlah koperasi dan bangunan, lalu meminta desa menanggung akibatnya,” ujar Bhima.
Permohonan itu turut mengutip riset CELIOS berjudul Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih, yang memproyeksikan risiko gagal bayar sebesar Rp85,96 triliun selama enam tahun dalam skema pembiayaan yang dikaji.
Angka tersebut merupakan proyeksi risiko berdasarkan kajian, bukan nilai gagal bayar yang telah terjadi. Bhima meminta pemerintah membuka perhitungan kelayakan usaha Kopdes Merah Putih, termasuk sumber pendapatan dan kemampuan membayar kewajiban pembiayaan.
Menurutnya, masyarakat desa tidak seharusnya menanggung risiko dari keputusan pembiayaan yang tidak mereka kendalikan.
Selain persoalan Dana Desa, para pemohon menyoroti prinsip demokrasi dan kemandirian koperasi. Mereka merujuk Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013, yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan memberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992 untuk sementara sampai terbentuk undang-undang baru.
Saleh menilai putusan tersebut penting menjadi pijakan dalam pembaruan hukum perkoperasian. Menurutnya, regulasi harus menjamin kesukarelaan anggota, kewenangan rapat anggota, dan kemandirian koperasi, sekaligus memberi ruang bagi beragam bentuk usaha yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat.
“MK sudah mengingatkan bahwa koperasi berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip itu sulit dijalankan kalau pembentukannya dikejar dengan perintah, usahanya diseragamkan, dan anggota hanya diminta mengikuti keputusan dari luar. Koperasi harus memberi anggota kendali atas usaha bersama mereka,” kata Saleh.
Ketua Pengurus KEN8 Muhammad Tauhid Aminulloh juga menegaskan bahwa koperasi semestinya tumbuh dari kebutuhan dan kesepakatan anggotanya. Anggota harus memiliki ruang untuk menentukan bidang usaha, memilih pengurus, dan mengawasi pengelolaan koperasi.
Ia turut mengingatkan potensi dampak pembentukan koperasi baru terhadap koperasi yang telah beroperasi serta usaha kecil di desa.
Menurut Tauhid, terdapat 83.259 koperasi baru yang dibentuk hingga 2 Agustus 2026, di tengah keberadaan 139.203 koperasi yang telah ada.
“Koperasi yang sudah ada dibangun dengan modal, tenaga, dan kepercayaan anggotanya. Warung desa juga menghidupi keluarga. Pemerintah harus memperhitungkan dampak dukungan untuk Kopdes Merah Putih terhadap usaha-usaha itu. Jangan sampai bantuan yang diberikan kepada koperasi baru justru menekan usaha warga yang sudah berjalan,” ujarnya.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menegaskan larangan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembentukan, sarana, permodalan, operasional, dan kewajiban koperasi dalam program Kopdes Merah Putih.
Mereka juga meminta agar Dana Desa dan aset desa tidak dijadikan jaminan maupun sumber pelunasan kewajiban koperasi.
Selain itu, para pemohon meminta penghentian model pelaksanaan program yang dinilai memaksakan pembentukan koperasi, mengambil alih keputusan anggota, atau membebankan biaya dan risiko kepada desa sampai tersedia pengaturan yang menjamin prinsip koperasi serta melindungi kewenangan dan keuangan desa.
Mereka juga meminta pemerintah melakukan dan memublikasikan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah desa, anggota koperasi, dan gerakan koperasi.
Permohonan tersebut menegaskan bahwa penghentian model program yang dipersoalkan tidak dimaksudkan untuk membubarkan koperasi yang berjalan secara sukarela, demokratis, dan mandiri. Hak anggota serta pihak ketiga yang beritikad baik juga diminta tetap dilindungi.
Seluruh tuntutan tersebut merupakan permintaan para pemohon yang masih harus dinilai dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Bersamaan dengan pengajuan permohonan, Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih membuka Posko Aduan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui persoalan dalam pelaksanaan program.
Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui bit.ly/LaporkanKDKMP atau secara langsung di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW).
Koalisi mengundang warga, kepala dan perangkat desa, anggota serta pengelola koperasi, hingga pelaku usaha untuk menyampaikan pengalaman mereka.
Aduan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan untuk memetakan dampak pelaksanaan program di lapangan sekaligus mengawal proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.








