PD Aisyiyah Sleman Gelar FGD Bahas PP No. 28 Tahun 2024 Bersama Dinkes, P3AP2KB, dan Pakar Terkait

WARTAMU.ID, Pada Ahad, 27 Oktober 2024, Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Sleman menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Kegiatan ini menghadirkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Balai Pengendalian Penduduk, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PWA DIY, serta Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah. FGD tersebut dihadiri oleh 120 peserta dari berbagai cabang di Kabupaten Sleman, termasuk anggota Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS), Majelis Kesehatan (Makes), MHH, Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus (MTK), serta pimpinan daerah dari 17 cabang.

Ketua Panitia, Yuli Kuswandari, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang PP No. 28 Tahun 2024 dari perspektif para ahli. “Dengan ini, peserta diharapkan memperoleh informasi yang jelas dan lengkap sehingga dapat menyikapi peraturan dengan bijak. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi ajang silaturahmi bagi seluruh cabang di Sleman,” ujarnya.

Ketua PDA Sleman, Dra. Hanik Rosyada, M.Ag., membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi antusiasme peserta dalam mendalami kebijakan pemerintah terkait kesehatan dan peraturan yang mendukung kesejahteraan keluarga.

FGD ini dimoderatori oleh Umi Sulasi Putri dari MHH PDA Sleman dan menghadirkan empat pemateri ahli. Sesi pertama diisi oleh Prof. Dra. Sri Wartini, SH., MH., Ph.D., Ketua Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi MHH PWA DIY, yang menekankan pentingnya sinkronisasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 12 Tahun 2011 mengenai pembentukan perundang-undangan.

Sesi kedua menghadirkan Dra. Dwi Wiharyanti, M.Si. dari Balai Pengendalian Penduduk dan Dinas P3AP2KB Sleman, yang membahas secara khusus pasal 103 ayat 4 dan pasal 104 ayat 3 mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur serta kelompok berisiko. Dwi mengharapkan Aisyiyah bisa mendukung kebijakan pemerintah ini dengan modul parenting khas Aisyiyah yang telah ada.

Pada sesi ketiga, dr. Lina Nur Islamiyyah Yunus dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menjelaskan aspek kesehatan reproduksi yang diatur dalam PP tersebut, terutama yang menyangkut hak-hak kesehatan reproduksi dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Dr. Siti ‘Aisyah, M.Ag., pemateri terakhir dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, memaparkan pandangan organisasi mengenai peraturan ini. Ia menegaskan bahwa ‘Aisyiyah sebagai gerakan perempuan berkomitmen pada pendekatan wasathiyyah, yaitu Islam berkemajuan, dengan pemahaman berbasis bayani, burhani, dan ‘irfani. Dalam konteks pasal 103 ayat 4 butir e, Siti ‘Aisyah menekankan pentingnya pembatasan interaksi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sesuai dengan QS. An-Nur ayat 30-31 serta QS. Al-Isra’ ayat 32 yang melarang mendekati zina.

Kegiatan FGD ini diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta dalam menyikapi PP No. 28 Tahun 2024 dengan bijak dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam hal kesehatan keluarga dan perlindungan terhadap perempuan serta generasi muda.