WARTAMU.ID, Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung telah berhasil mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana pencurian biasa di kebun karet, Afdeling VII PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (29/10/2022)
Tersangka inisial JP (28) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 19:30 WIB, saat pelapor an. Asmaran (Karyawan BUMN) bersama dengan saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli di Kebun Karet, Afdeling VII PTPN VII Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Lanjut Yudi, pelapor dan saksi bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda fit x warna hitam merah tanpa Nomor.
Asmaran memberhentikan seorang laki – laki berinisial JP untuk menanyakan dari mana dan melakukan pemeriksaan 2 (dua) buah karung yang dibawanya diatas kendaraannya.
Dugaan pelapor benar bahwa JP diduga melakukan pencurian getah karet jenis LUM sekitar 50 (lima puluh) Kg, dengan menanyakan kembali diperoleh darimana getah karet tersebut dan JP hanya diam tidak bisa mengelak lagi.
Setelah itu, asmaran melaporkan kejadian yang dialami dengan membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Yang bersangkutan dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”Ungkapnya.