Pelaku Perampasan HP di Ringkus Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung

WARTAMU.ID, Way Kanan – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (14/11/2022).

Tersangka inisial MN (20), berdomisili Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten OKU Timur Prov. Sumsel.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi  menyampaikan pada hari Jum’at, 11 November 2022 pukul 17:00 WIB telah terjadi tindak pidana Curas di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah, Bumi Agung, Way Kanan.

Korban an. Raihan (14) dan Saksi sedang duduk di sebuah jembatan, lalu datang 4 (empat) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, menghampiri korban dan salah satu pelaku meminta rokok kepada korban tetapi tidak ada.

Setelah itu, keempat orang tersebut pergi, kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian 2 (dua) orang pelaku datang menggunakan sepeda motor honda beat kembali dan menghampiri korban dan meminta rokok tetapi di jawab korban tidak ada.

Seketika 1 (satu) pelaku langsung menggeledah badan korban sambil mengancam dan memaksa mengambil 1 (satu) Unit HP merek redmi 9c warna hitam dari saku pakaian yang dipakai korban.

Setelah berhasil pelaku langsung pergi kearah Desa Trantang Kecamatan Buay  Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur, Prov. Sumsel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 juta rupiah kemudian melaporkannya Ke Polsek Bumi Agung.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat, 11 November 2022 pukul 19:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung berhasil melakukan penangkapan tersangka MN dan barang bukti saat mengendarai sepeda motor di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Namun rekan pelaku inisial A melarikan diri dengan membawa HP milik korban, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka MN di temukan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau sarung terbuat dari plastik

Saat ini TSK telah diamankan ke Polsek Bumi Agung  guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,”Ungkap Kapolsek.