WARTAMU.ID, Jakarta – Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Februari 2025 resmi ditunda. Penundaan ini terjadi akibat proses hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari Kompas.com Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih semula dijadwalkan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih direncanakan pada 10 Februari 2025. Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa jadwal tersebut harus ditunda hingga Maret 2025 untuk menunggu penyelesaian seluruh perkara PHPU.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025. Proses persidangan diperkirakan berlangsung hingga pertengahan Maret 2025. Salah satu tahapan penting adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan berlangsung pada 3-6 Maret 2025. Hasil dari RPH ini akan menjadi dasar pengumuman resmi keputusan MK, yang direncanakan pada 7-11 Maret 2025.
Rifqinizamy menegaskan pentingnya menyelesaikan semua perkara PHPU sebelum pelantikan dilakukan. “Meskipun tidak semua daerah terlibat dalam sengketa, pelantikan harus menunggu rampungnya seluruh persidangan untuk memastikan pelaksanaannya serentak di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya. Tanggal pasti pelantikan baru akan ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) baru setelah keputusan akhir MK.
Penundaan ini tentu berdampak pada para kepala daerah terpilih dan masyarakat yang menunggu pelantikan. Namun, langkah ini diambil demi menjamin pelaksanaan yang adil, transparan, dan sesuai hukum.
“Kami berharap masyarakat dan para calon kepala daerah terpilih dapat bersabar. Proses hukum ini penting untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada dan kelancaran pelantikan,” tambah Rifqinizamy.
Dengan penundaan hingga Maret 2025, diharapkan pelantikan kepala daerah terpilih dapat berlangsung tanpa kendala, memberikan kepercayaan penuh kepada para pemimpin baru untuk menjalankan tugas mereka dengan legitimasi yang kuat.