Pembahasan Jam Kerja Khusus, Pj. Sekda Way Kanan Tegaskan Pentingnya Fleksibilitas dalam Pelayanan Publik

WARTAMU.ID, Way Kanan – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE memimpin rapat koordinasi pembahasan mengenai Jam Kerja Khusus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yang dilaksanakan pada Kamis (17/04/2025) di Ruang Buway Pemuka Pengiran Ilir.

Rapat tersebut fokus pada pengaturan jam kerja khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan efisiensi pelayanan publik. Pembahasan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2003 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Peraturan tersebut, di Pasal 7 dijelaskan bahwa jam kerja instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti di Kabupaten Way Kanan, harus disesuaikan dengan pertimbangan dari Menteri.

Sementara itu, Pasal 8 mengatur bahwa Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi maupun waktu, dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur melalui Peraturan Menteri. Dalam rapat tersebut, dibahas bagaimana implementasi fleksibilitas ini dapat diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Dalam arahannya, Pj. Sekda Arie Anthony menegaskan bahwa kebijakan jam kerja khusus harus tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengurangi produktivitas kerja pegawai. “Kita ingin memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian jam kerja. Fleksibilitas harus dibarengi dengan komitmen dan tanggung jawab dari seluruh jajaran,” ungkapnya.

Pj. Sekda juga menekankan pentingnya setiap Perangkat Daerah untuk menyesuaikan jadwal kerja internal, dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku serta kebutuhan unit kerja masing-masing. Hasil dari rapat tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk metriks oleh Bagian Organisasi Setdakab, yang akan diusulkan ke Kementerian PAN-RB. Setelah disetujui, hasilnya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Way Kanan.

“Harapannya, dengan adanya kebijakan ini, kita dapat menciptakan pola kerja yang lebih efektif dan adaptif tanpa mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama Pemerintah Daerah,” tutur Pj. Sekda.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab, perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, serta Bagian Hukum Setdakab.

BACA JUGA :  Gindha Ansori Wayka : Cyber88 Sumber Beritanya Benar, Tapi Isinya Klien Emosi