Kapolsek Kasui, AKP ABri Firdaus, menjelaskan kronologis kejadian yang bermula pada malam tersebut. Pada pukul 22:30 WIB, korban, yang bernama Fajri, sedang menongkrong di salah satu warung di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan. Saat itu, saksi M mendengar telepon dari seseorang bernama D, rekan pelaku SR, dengan nada tinggi. Keduanya sepakat untuk berkelahi di Kampung Kasui Lama.
Korban diajak oleh saksi M dan beberapa saksi lainnya dengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi pertemuan. Sesampainya di lokasi pada Rabu, 1 November 2023, pukul 01.00 WIB, pelaku D dan dua rekannya sudah menunggu. Korban diduga langsung diserang dengan menggunakan kayu oleh pelaku D, dan rekan pelaku R juga ikut memukuli korban dengan kayu berkali-kali. Pelaku SR diduga menendang korban setelah terjatuh.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku menghentikan pemukulan dan mengancam akan melaporkan ke polisi sambil pergi ke arah Kasui. Korban, yang mengalami luka lecet pada kaki, tulang kering, paha, betis, pinggang, punggung, pundak, belakang telinga, serta bagian bawah mata, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui.
Proses penangkapan terhadap SR dilakukan pada hari Kamis, 9 November 2023, pukul 15:00 WIB oleh Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Kasui tanpa adanya perlawanan. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, D dan R, keduanya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kini TSK diamankan dan dibawa ke Polsek Kasui untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. Proses hukum terhadap tersangka D dan R masih berlanjut dengan status keduanya sebagai DPO.