WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Tim Reskrim Polsek Baradatu menangkap EMM (23), warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, karena terlibat aksi pencurian lima unit Hanphone di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Pelaku spesialis pembobol rumah kosong.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 23 April 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban atas nama Ratna, kaget saat pulang dari sholat tarawih, melihat pintu rumah dalam posisi terbuka.
“Setelah korban masuk kedalam rumah ternyata 5 Unit HP ( Handphone) berbagai merek milik korban sudah tidak ada lagi,” kata Kasat di Mapolres, Senin 09 Mei 2022.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengindentifikasi pelaku. Dan pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalinsum Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Petugas bergerak mengejar dan menangkap pelaku. Dari penangkapan itu petugas juga mengamankan satu bilah sajam jenis pisau yang berada di pinggang sebelah kiri pelaku. Pelaku dan Barang bukti satu unit handphone korban dan sajam sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut,” katanya.
Selain beraksi di kediaman Ratna, pelaku juga beraksi di kediaman Sariman, di Kampung Bumi Merapi, Baradatu, Way Kanan, pada Minggu, 17 April 2022, sekitar pukul 13.30 Wib. Saat itu korban sedang tidur mendengar ada suara orang di belakang rumah.
“Setelah dicek ternyata benar bahwa ada orang baru keluar dari pintu dapur rumah korban dan mengambil 2 Unit HP ( Handphone) berbagai merek milik korban. Atas kejadian tersebut, kedua korban langsung melapor ke Polsek Baradatu,” katanya
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Pelaku juga dijerat pasal penggunaan senjata tajam, dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.