WARTAMU.ID, Bima Kota (NTB) – Jajaran Tim Puma 1 Polres Bima Kota, yang pimpinan oleh Katim Aipda Abdul Hafid, mendampingi Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, telah menangkap AS alias Eno (17), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, di Lambu Kabupaten Bima, pada Selasa 7/6/2022
Atas laporan polisi nomor : LP /B/ 04 / VI / 2022 / Spkt Polsek Lambu / Polres Bima Kota / Polda NTB / Tanggal 04 Juni 2022, atas nama korban / pelapor Nurhayati warga Lambu Kabupaten Bima, pada Rabu pagi (8/6).
Berkat informasi dan laporan korban, Tim Puma 1 bergerak dan menangkap terduga pelaku di Kecamatan Lambu tanpa ada perlawanan. Penangkapan ini atas informasi yang didapat dari penguasa atau pembeli barang hasil curian tersebut.
Dari hasil pengejaran, Polisi menyita Barang bukti yang diamankan, yakni berupa 2 buah mesin pompa air, 1 buah tangki penyemprotan dan handphone.
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin, mendampingi Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, pelaku yang berinisial AS telah diamankan di Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya.