WARTAMU.ID, Way Kanan, 23 Desember 2024 — Wakapolres Way Kanan, Kompol Iwan Setiawan, memimpin kegiatan pemeriksaan senjata api (senpi) inventaris dinas Polri yang dipinjam pakai oleh personel. Kegiatan ini berlangsung di lapangan Mako Polres Way Kanan dengan melibatkan Pejabat Utama, para Kapolsek, serta personel Polres Way Kanan dan Polsek jajaran. Pemeriksaan dilakukan bersama Bagian Logistik dan Siepropam Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Wakapolres Kompol Iwan Setiawan menyatakan bahwa penggunaan senjata api harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. “Setiap anggota harus memahami tanggung jawab besar dalam penggunaan senjata api, khususnya dalam menjalankan tugas Kepolisian sehari-hari,” tegasnya.
Pemeriksaan senjata api ini dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus memastikan peralatan dinas terpelihara dengan baik. Pemeriksaan meliputi:
- Kondisi fisik senjata api.
- Kelengkapan administrasi pemegang senjata api.
- Kelayakan senjata api serta perawatan berkala untuk memastikan senjata dalam keadaan siap pakai.
Kompol Iwan Setiawan juga menyoroti pentingnya pemahaman syarat pelaksanaan diskresi Kepolisian dalam penggunaan senjata api. “Penggunaan senpi adalah langkah terakhir. Ada tahapan yang harus dilalui sesuai SOP untuk meminimalkan potensi penyimpangan. Diskresi harus dilakukan atas dasar kepentingan umum dan untuk melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat,” jelasnya.
Wakapolres menegaskan bahwa diskresi bukan merupakan kewenangan absolut, melainkan tindakan Kepolisian yang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan norma yang berlaku. “Batasan yang tegas harus ada agar diskresi tidak disalahgunakan. Senpi hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan dan sesuai prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.
Pemeriksaan senjata api ini juga bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional Kepolisian dalam melaksanakan tugas di lapangan. Wakapolres berharap kegiatan ini dapat meningkatkan profesionalisme personel dan menjamin keamanan penggunaan senjata api untuk mendukung tugas Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.












