WARTAMU.ID, Lampung Utara – Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa acara hiburan malam yang diadakan pada acara khitanan di Kabupaten Lampung Utara tidak memiliki surat izin resmi. Acara tersebut hanya mendapatkan surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota untuk kegiatan siang hari, yang seharusnya berakhir pukul 17:00 WIB pada 11 Juli kemarin. (17/07)
“Sampai saat ini, tidak ada surat izin resmi atau surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Utara. Hanya rekomendasi dari polsek setempat,” terang Kombes Umi, dikutip dari Kompas TV.
Selain itu, Kombes Umi juga menyatakan bahwa Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang bersangkutan lantaran diduga ada laporan ke Propam Polda Lampung terkait pembubaran acara tersebut.
Sebagai informasi, hiburan pada acara khitanan itu digelar di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Sementara itu, Dr. Suwardi, seorang praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) di Kabupaten Lampung Utara, menilai tindakan pembubaran acara oleh polisi pada malam hari sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, acara musik pada malam hari tersebut menampilkan musik remix dan biduan yang berpakaian kurang pantas. “Saya kira pihak kepolisian sudah melakukan prosedur yang benar, karena sudah beberapa kali diperingatkan, kemudian diulang lagi. Di Lampung Utara memang ada larangan melakukan pesta sampai malam, terlebih dengan musik remix dan biduan yang berpakaian seksi. Jadi sudah sewajarnya pihak kepolisian membubarkan acara tersebut, apalagi berdasarkan laporan masyarakat,” kata Dr. Suwardi.
Merujuk pada undang-undang yang berkenaan dengan tugas Polri, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga Kamtibmas, bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, yang akhirnya bertujuan untuk mencapai ketertiban hukum dan ketertiban sosial.
Dengan demikian, tindakan kepolisian dalam membubarkan acara hiburan malam tanpa izin ini dianggap sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.