WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Plang segel larangan aktifitas di lahan sengketa Way kanan yang pasang oleh Ditreskrimum Polda Lampung belum seminggu sudah raib. Rabu (27/10/2021).
Pihak yang terlibat sengketa lahan tersebut 22 petani Kampung Negara Mulya dengan Doni Ahmad Ira yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Way Kanan.
Penasehat hukum warga Kampung Negara Mulya Anton Heri, S.H, mengatakan pemasangan plang pelarangan aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan tanam tumbuh sesuai pasal 406 KUHP, milik klien kami yaitu 22 petani Kampung Negara Mulya, yang diduga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira, dalam laporan polisi nomor : STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN.
Anton Heri mengatakan awal mula peristiwa dugaan tindak pidana pengerusakan tanam tumbuh tersebut bermula dari adanya penggusuran tanam tumbuh milik klien kami di tanah nya sendiri yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira pada hari Kamis 1 Agustus 2019, Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 Klien kami melaporkan Doni Ahmad Ira ke Polres Way kanan yang kemudian dilakukan pemasangan Segel larangan aktifitas lahan sengketa tersebut oleh Polda Lampung.
Peristiwa hilangnya plang penyegelan tersebut diketahui oleh anggota Polsek Negara Batin Bripka Wara Andany Rambe, yang juga sebagai Babinkantibmas Kampung Negara Mulya.
“Saat sedang melakukan pemantauan atau pengecekan di lokasi yang disegel, kepolisian tidak lagi menjumpai dan menemukan plang yang dipasang pada Rabu 20 Oktober 2021 yang lalu. Melainkan hanya menemukan bekas lubang tancapan tiang yang menjadi penyangga di lokasi penyegelan”, Katanya.
Selaku Penasehat Hukum dari 22 warga negara mulya Anton Heri sangat menyayangkan atas Hilangnya Plang Status Quo tersebut Sebab plang itu dipasang langsung oleh Polda Lampung demi lancarnya proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan Perusakan Tanam Tumbuh oleh klien kami.
Anton mengaku prihatin atas kejadian tersebut, pihaknya menduga ada oknum yang tidak patuh dan koperatif dalam proses penyelidikan yang di lakukan Polda Lampung dan seakan terkesan merendahkan marwah Polda lampung dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. Akibat dari peristiwa melepas atau menghilangkan plang tersebut, pihaknya juga meminta untuk kepolisian dalam hal ini Subdit II Polda Lampung dapat menindak tegas siapapun oknum dibalik hilangnya plang status quo tersebut.
“apabila ini ada unsur pidananya kami meminta untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada karena sudah tidak menghormati proses penegakan hukum”. Pungkas Anton. (Joko S.)