WARTAMU.ID, Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (05/08/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang laki laki inisial H (33) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan mengalami luka tusukan akibat senjata tajam di punggung sebelah kiri.
Sementara kronologis kejadian terjadi pada Jumat, 08 November 2019 pukul 20.00 Wib, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan di salah satu perusahaan swasta yang berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Awalnya saat itu korban menanyakan uang hasil pekerjaan dari korban yang menggantikan terlapor atau TSK inisial L (29) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang tidak dapat bekerja di perusahaan tersebut dikarenakan sakit selama dua hari.
Dikarenakan tidak digubris oleh L sehingga korban melanjutkan pekerjaanya, setelah itu datang saksi A menemui korban dan terlapor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun bukannya memenuhi janji untuk membayar L mengajak korban untuk berkelahi.
Seketika L langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri kemudian melakukan menusukan pisau ke punggung sebelah kiri korban dan melarikan diri.
Selanjutnya korban dibawa oleh rekan-rekannya ke RSUD. Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapatkan pertolongan pertama dan pengobatan oleh petugas medis.
Setelah korban selesai melakukan pengobatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Senin, 01 Agustus 2022 pukul 21:00 WIB Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari warga bahwa TSK berada di Jalinsum Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalinsum Kampung Bumi Baru tanpa melakukan perlawanan
Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang Kapolsek.
Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.