RAGAM  

Politik Identitas Penyelenggara Pemilu, Integritas Wajiblah Tuntas

Sigit Dwi Suwardi, SP.d (Staf Bawaslu Way Kanan Lampung)

WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Usia 15 Tahun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki makna yang sangat dalam. Usia 15 Tahunbagidiri seorang manusia adalah fase memasuki usia remaja yang sudah mulai kompleks kehidupannya dan semakin kuat nuansa kebatinanya.

Mengutip Pernyataan mantan Sekertaris Jendral (Sekjen) Bawaslu Republik Indonesia (RI) atas nama Gunawan Suswantoro dalam website resmi Bawaslu bahwa Bawaslu setiap periodenya memiliki keberhasilan masing-masing. Periode pertama (2008-2012) sebagai periode pemberani karena karena menggugat UU Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu UU Nomor 22 tahun 2007 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan sehingga kewenangan pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu termasuk dalam merekrut pengawas Pemilu beserta tanggung jawabnya.

Periode kedua (2012-2017), Bawaslu berhasil membuat Bawaslu Provinsi sebagai lembaga permanen atau tidak lagi Adhock. Periode ketiga (2017-2022), Bawaslu Kabupaten/Kota juga menjadi lembaga yang permanen. Oleh sebab itu, setiap periode Bawaslu atau Bawaslu dari tahun ketahun akan memiliki warna sendiri sesuai dengan tantangan dan capaian keberhasilan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan Pemilu.

Dalam tubuh Bawaslu, ada lembaga yang bersifat politik dan juga karir.

Pertama Bawaslu dalam Lembaga Politik. Hendrarmin Ranadireksa dalam bukunya yang berjudul : Arsitektur Konstitusi Demokratik menjelaskan bahwa lembaga politik adalah lembaga yang dalam kaitannya dengan pelaksanaan pengelolaan Negara. Dalam Negara demokrasi dibatasi bahwa lembaga politik ada dua yaitu Legislatif dan Eksekutif. Komisioner Bawaslu dipilih oleh Legislatif dan dilantik oleh Eksekutif. Oleh sebab itu, Komisioner Bawaslu dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota, Pengawas Pemilu dari tingkat Kecamatan sampai Pengawas TPS erat kaitannya dengan politik.

Kedua Bawaslu dalam Lembaga karir ini berlaku bagi jajaran Kesekretariatan karena jabatan ini akan terlebih dahulu melakukan seleksi berdasarkan latar belakang dan kebutuhan. Kendati profesi ini masih berada diwilayah kepercayaan publik, namun lembaga ini bukan merupakan lembaga politik karena bersifat birokrasi.
Hal tersebut diatas, menjadi pembantah atas obrolan yang terjadi sore itu diakhir tahun 2017 saat pertama kali bergabung dengan lembaga ini, bahwa penyelenggara Pemilu adalah orang yang bukan-bukan.

BACA JUGA :  BPKAD Way Kanan Gelar Apel Kendaraan Dinas, Berikut Video Liputannya

“Kita ini Git (Penyelenggara Pemilu), Pejabat bukan, orang biasa juga bukan, jangan-jangan kita ini orang yang bukan-bukan. hehehe” Ujar salah satu Pimpinan KPU Way Kanan saat itu yang namanya tidak bisa disebutkan dalam tulisan ini.

Perjalanan yang jauh dan berdebu dilalui dengan riang gembira saat melaksanakan tugas Verfak dukungan anggota Parpol yang berhari-hari dilakukan sampai tak jarang rombongan kami (KPU dan Panwaslu Way Kanan) menumpang nginap diperumah milik keluarga atau warga sekitar, bahkan resiko dijalan kerap dijumpai begitu pula dengan cerita jenakanya.

“Nah awas number ndra, ada mobil didepan itu berhenti, kita ini masih banyak yang bujanglah !!!”. Ujar Pimpinan KPU Way Kanan.

“Ya aneh juga mobil (Truck) itu parkir cuma kepalanya aja yang masuk”. Ujar Indra.

“Mungkin perjanjiannya emang begitu ndra”.Ujar ku

Samalah dengan perkataanya pria yang tidak bertanggung jawab atas wanitanya, ngomong Cuma masuk kepala tapi akhirnya semua mau dimasukin juga. Tambah ku

Kembali pada pembahasan judul bahwa sebagai penyelenggara Pemilu yang tugasnya melekat pada dirinya dan siap bekerja penuh waktu, maka profesi ini hendaknya melekat pada diri seorang penyelenggara Pemilu, baik itu jajaran KPU, Bawaslu, maupun DKPP. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa seseorang tersebut telah bekerja disalah satu lembaga Negara yang tugasnya mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.

Misal diri penulis sendiri yang dulunya dikenal sebagai seorang aktivis, yang biasa berorasi dijalanan saat melakukan demo maupun aksi lainnya sehingga dikenal dengan sebutan ‘’Sigit Aktivis atau Sigit Tukang Demo’’, saat ini berangsur berubah menjadi “Sigit Bawaslu”.

Hal tersebut terungkap dari pergantian kontak nama diHP beberapa orang yang dulunya menSave nomor dengan nama “Sigit Mahasiswa” berganti “Sigit Panwas”, atau “Sigit Staf Bawaslu” Dll. Dikarenakan didunia ini begitu banyak orang dengan nama yang sama, sehingga kita biasa memberikan ciri sendiri agar kita lebih mudah untuk mengingat orang tersebut.

“Melalui Aplikasi Getcontak, saya mencoba menelusuri bagaimana orang-orang/teman memberikan nama kepada saya diponsel HPnya. Saya juga bersyukur bahwa tidak banyak orang yang memberikan nama pada nomer HP saya dengan kata : “Sayang”, Mantan terindah, My Love dan lain sebagainya karena itu menegaskan bahwa saya adalah orang yang sangat setia dan tidak bermain-main dengan urusan cinta, hehhehe”.

BACA JUGA :  Anak Diduga Lakukan KDRT Ayah Kandung Diamankan Polsek Blambangan Umpu

Walau politik identitas sebagai penyelenggara Pemilu ini terkadang juga berdampak kepada orang lain khususnya keluarga, itu sudah menjadi paketan lengkap dalam tugas ini.

“Git tonggone dewe podo entuk sarung lho, enek seng ngeteri gulo juga, kok omahe dewe ora yo?”. Yang dalam bahasa Indonesianya berarti:

“Git tetangga kita banyak yang dapat sarung lho, bahkan ada yang dianterin gula juga, kok rumah kita enggak ya kenapa?”. Begitulah bunyi telpon mamak/ibu pada awal tahun 2018 itu.

Dengan regulasi yang ada saya menjawab “Nah itulah resikonya mak, punya anak yang kerja sebagai pengawas Pemilu, masak mereka gak sepandangan lagi, rumah penyelenggara Pemilu diajak untuk kampanye”. Ujar ku walau dalam hati bergumam.

“Waduh ketempuhan ini, wajib hukumnya agar ada pakaian baru dan sembako dirumah agar mamak/bapak gak nyesel anaknya kerja di Bawaslu”.

Kemudian berkaitan dengan integritas wajiblah dimiliki oleh setiap penyelenggara karena dengan pendirian yang kokoh tersebut akan menjadi jati diri, sehingga diharapkan proses Demokrasi melalui Pemilu atau Pemilihan menjadi sarana konstitusi bagi rakyat untuk memilih calon pemimpinnya.

Walau masih banyak permasalah/tantangan dalam proses Pemilu, seperti Money Politik, Politik SARA, Pendidikan politik kepada masyarakat/pemilih, Netraliasan ASN, Penyelenggara Pemilu dan lain sebagainya, diusia yang ke-15 Tahun ini, Bawaslu Pastilah lebih siap untuk menghadapi permasalahan tersebut.

Diusia yang ke-15 Tahun ini juga, pastilah banyak harapan baik dari jajaran pengawas Pemilu maupun masyarakat pada umumnya. Sementara, peran serta Stakeholder maupun masyarakat luas sangatlah penting untuk proses demokrasi ini menjadi lebih baik.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, “Sinergi Mengawasi, Jaga Demokrasi”.

Penulis : Sigit Dwi Suwardi, SP.d (Staf Bawaslu Way Kanan Lampung).
9 April 2023, Pukul 00:41 WIB.