RAGAM  

Peran Mahasiswa dalam Meningkatkan Kesadaran Keamanan Digital di Era Siber

Program ini dikoordinatori oleh Kemaldin Ahmada Syah, dengan dukungan anggota-anggota dari program studi Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Malang

WARTAMU.ID, Malang – Kemajuan teknologi digital secara drastis telah memperbesar ancaman kejahatan siber, yang berdampak serius pada pencurian identitas, kehilangan pekerjaan, dan gangguan terhadap infrastruktur penting. Para pelaku kejahatan siber terus memperbarui teknik dan strategi mereka untuk melakukan tindakan ilegal. Di era digital ini, kehidupan kita semakin terhubung dengan internet dan media sosial, yang menawarkan banyak kemudahan dalam berbagai aspek. Namun, banyak pengguna internet masih kurang menyadari pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Informasi yang tampaknya sepele seperti nomor telepon, lokasi, akun media sosial, hingga tanda tangan, dapat menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan siber untuk menjalankan aksinya.Kejahatan siber semakin sering terjadi seiring dengan kemajuan teknologi digital yang mempermudah berbagai aktivitas, termasuk transaksi dan belanja daring. Kejahatan ini melibatkan penggunaan teknologi komputer dan internet untuk melakukan tindakan ilegal seperti peretasan, pencurian data, penipuan, dan penyebaran virus.

Program ini dikoordinatori oleh Kemaldin Ahmada Syah, dengan dukungan anggota-anggota dari program studi Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Malang

Program ini dikoordinatori oleh Kemaldin Ahmada Syah, dengan dukungan anggota-anggota dari program studi Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Malang, yaitu T. M. Dhabit Tarim, Sandy Tsalsa Fanany, Zulkifli A. Patuti, dan Verry Noveraldy, serta dibimbing oleh Bapak Rinaldy Achmad Roberth Fathoni, S.AB., M.M sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Dengan dukungan penuh ini, mereka menginisiasi serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya cyber crime, khususnya bagi remaja yang mungkin belum terlalu mengenal dunia digital dengan baik. Dampak dari kejahatan siber ini bisa sangat merugikan, baik secara materiil maupun nonmateriil bagi para korbannya, untuk menghadapi ancaman yang semakin kompleks ini, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang bertujuan untuk mengatur transaksi elektronik dan menanggulangi kejahatan siber.

Melalui pengadaan penyeluhan di Keluruhan Purwantoro yang memahamkan potensi dari resiko kejahatan online dan informasi yang memudahkan mengenai cara mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi masalah tersebut. Mahasiswa sebagai Agent Of Change memiliki juga salah satu tanggung jawab dalam pemahaman perkembangan teknologi dan juga memberikan solusi untuk membantu masyarakat dalam melaporkan kejahatan tersebut kepada instansi yang berwewenang. Era zaman yang segala sesuatu berhubungan dengan teknologi merubah keamanan data menjadi hal yang esensial untuk mencegahnya risiko-risiko seperti ancaman dari peretas, Phising, Malware, kehilangan perangkat fisik atau kesalahan dari manusia yang dapat menyebabkan kerugian. Selain itu, proses sosialisasi juga dilakukan di sekolah yang terdapat di Kelurahan Purwantoro, salah satunya ialah MA AL IRTIQO’ MALANG. Hal tersebut melibatkan praktisi dalam pengajaran dan edukasi mengenai pentingnya menjaga data diri dan resiko penipuan online, sehingga terciptanya lingkungan yang lebih aman dan cerdas secara digital bagi semua pihak. Dengan demikian, kontribusi positif dari mahasiswa PMM UMM dapat membuat keamanan digital dan kesejahteraan masyarakat lebih baik.