Polsek Belitang I Polres OKU Timur Hadiahi Timah Panas DPO Begal

Polsek Belitang I Polres OKU Timur Hadiahi Timah Panas DPO Begal

WARTAMU.ID, Oku Timur (Sumsel) – Polsek Belitang I Polres OKU Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO(Daftar Pencarian Orang) tersangka pidana pencurian dengan kekerasan, Senin (4/10/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H, didampingi Kapolsek Belitang I AKP ZAHIRIN,SH, melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, kepada awak media menerangkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka/pelaku Obi Gunawan (22), karena Telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

Kapolsek Belitang I AKP ZAHIRIN,SH, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Obi Gunawan , pekerjaan Turut orang tua, dengan alamat Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kejadian Curas tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 25 Mei 2021 Sekira Pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Desa Tawangrejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur

Korban tindak kejahatan tersebut Nabil Kusuma P (13) seorang pelajar warga Peninjauan Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur

” Pada hari selasa tanggal 25 mei 2021 sekira pukul 15.30 wib di jalan desa tawangrejo kec. Belitang I Kab. OKU Timur telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Tersangka/Pelaku yang tidak dikenal terhadap korban dengan cara pada saat itu korban sedang bersama dengan adiknya yang berumur 5 (lima) tahun sedang mengendarai sepeda motor miliknya (honda beat) dari rumahnya hendak menuju ke desa tawangrejo kec. Belitang kab. OKU Timur, saat melintas di jalan Desa Tawangrejo korban berpapasan dengan 2 (dua) orang pelaku yang mengendarai sepeda motor yamaha nmax warna biru, kemudian ke-2 (dua) pelaku tersebut langsung memutar arah dan langsung mengejar korban, selanjutnya pelaku langsung memepet dan menghadangkan sepeda motornya didepan korban sehingga sepeda motor yang dikendarai korban berhenti, selanjutnya pelaku yang membonceng dibelakang langsung turun dan mendekati korban lalu mendorong korban dan adiknya sampai terjatuh, kemudian satu pelaku lainnya langsung mendekati korban dan mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kearah korban, sedangkan pelaku yang satunya langsung mengendarai motor milik korban dan kemudian kedua pelaku langsung kabur kearah Desa Tawangejo Kec. Belitang. ” ujar
Kasi Humas IPTU Edi Arianto menjelaskan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4273 YAI, tahun 2017, dengan nomor rangka : mh1jfz210hk114250 dan nomor mesin : jfz2e-1119065 atas nama stnk : sumirah. Dan jika ditafsir dengan uang kerugian yang diderita korban sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I untuk ditindak lanjuti.” sambungnya.

” Setelah di lakukan penyelidikan Oleh Unit Reskrim Polsek Belitang I dan Mendapat Informasi yang akurat, Tentang Keberadaan Obi Gunawan sedang berobat di padepokan pengobatan alternatif Desa. Kumpul mulyo Desa Bukit Sari Martapura. Selanjutnya Kapolsek Belitang I AKP ZAHIRIN memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim untuk melakukan pengejaran dan penangakapan DPO Obi Gunawan. Setelah Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Belitang I sampai di Padepokan pengobatan alternatif Desa kumpul mulyo Desa bukit Sari Martapura. Mendapati pelaku DPO Obi Gunawan berada dipadepokan tersebut, namun pelaku terlihat Sudah hendak Selesai melakukan Pengobatan di Padepokan pengobatan alternatif Desa. kumpul Mulyo Desa bukit Sari Martapura.” Lanjut Kasi Humas Polres OKU Timur

Lebih lanjut di jelaskan DPO sudah hendak menaiki mobil minibus jenis Avanza pergi ke arah pulang kerumahnya di Kecamatan BP Bangsa Raja Kab OKU Timur. Di Pertengahan Perjalanan Arah pulang kerumah DPO Obi Gunawan di simpang kurunganya nyawa Anggota Polsek Belitang I yang telah membuntuti Tersangka,/pelaku, melakukan Penghadangan Mobil yang dinaiki oleh DPO Obi Gunawan setelah berhasil dihentikan selanjutnya kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Belitang I mengepung Mobil yang di naiki oleh DPO selanjutnya Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Belitang I Melakukan Penggeledahan mobil dan Berhasil Melakukan penangkapan Terhadap Pelaku.

Pada saat Melakukan Pengembagan untuk Menjunjukan Tempat Menjual Motor Hasil kejahatan 365 tsb yang dilakukan Tersangka dengan Tersangka Delva Payuda P (Sudah Menjalani Hukuman) pelaku Melarikan diri, sehingga Anggota polsek belitang 1 melakukan Pengejaran dan sudah diberi tembakan peringatan keatas sebanyak tiga kali, namun Tersangka masih tetap tidak Mengindahkan/ berhenti, selanjutnya Polsek Belitang 1 melakukan tindakan Kepolisian yang tegas dan terukur terhadap Tersangka mengenai kaki sebelah kanan Tersangka DPO selanjutnya pelaku dapat ditangkap kembali Di bawa ke Polsek Belitang I untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.