RAGAM  

PP ‘Aisyiyah Soroti Maraknya Kekerasan Seksual Anak di Lingkungan Pendidikan dan Pesantren

Dalam penanganan kasus, pendekatan yang digunakan harus berlandaskan pada hak dan perlindungan khusus anak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak.

WARTAMU.ID, YOGYAKARTA — Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan terungkap, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren.

Kasus-kasus tersebut dinilai menjadi alarm serius bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak justru dapat menjadi celah terjadinya kekerasan yang melanggar hak dasar anak serta mengancam masa depan mereka. Ironisnya, pendidik yang seharusnya menjadi pelindung justru memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, tindak kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang-orang terdekat atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap anak sehingga korban berada dalam posisi rentan dan sulit menyampaikan apa yang dialaminya.

“Dalam banyak kasus, tindak kekerasan pada anak dilakukan oleh orang-orang terdekat atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap anak, sehingga menempatkan anak dalam posisi rentan dan sulit untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” ujar Henni.

Menurutnya, keluarga maupun lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman yang menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.

“Setiap anak berhak tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari ancaman kekerasan seksual. Ketika kekerasan justru terjadi di lingkungan terdekat, termasuk lembaga pendidikan, maka kita sedang menghadapi persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh dan tegas,” tegasnya.

Dorong Sistem Perlindungan Anak di Lembaga Pendidikan

Henni menambahkan, lembaga pendidikan perlu memastikan adanya sistem perlindungan anak yang kuat dan dijalankan secara konsisten. Hal tersebut mencakup penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan anak dari kekerasan, komitmen kelembagaan yang jelas, panduan perilaku bagi tenaga pendidik, hingga standar layanan penanganan yang berpihak kepada korban apabila terjadi kekerasan seksual.

“Perlindungan anak tidak cukup hanya menjadi slogan. Harus ada kebijakan internal yang konkret, mekanisme pencegahan yang jelas, serta sistem respons yang cepat dan berpihak pada korban ketika terjadi kasus,” tambahnya.

BACA JUGA :  Gempa Takdir Indonesia, Solusinya Mitigasi dan Bangunan Tahan Gempa

PP ‘Aisyiyah juga menegaskan pentingnya implementasi berbagai kebijakan nasional yang telah menjadi payung hukum perlindungan korban, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pemerintah dan aparat penegak hukum didorong bertindak tegas terhadap pelaku serta memastikan proses hukum berjalan adil tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.

Korban Berhak atas Pendampingan dan Pemulihan

Dalam penanganan kasus, pendekatan yang digunakan harus berlandaskan pada hak dan perlindungan khusus anak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak.

Anak korban kekerasan berhak memperoleh penanganan cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, perlindungan, serta bantuan hukum. Selain itu, keberlanjutan pendidikan anak dan perlindungan identitas korban juga harus dijamin agar terhindar dari stigma sosial.

Siti Kasiyati dari Posbakum ‘Aisyiyah Jawa Tengah menjelaskan bahwa ‘Aisyiyah terus berupaya hadir melalui layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi korban maupun keluarga.

“Pendampingan terhadap anak korban tidak cukup hanya pada proses hukum. Anak membutuhkan dukungan psikososial, rasa aman, serta pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” ujar Kasiyati.

Menurutnya, kolaborasi antara keluarga, sekolah, pendamping hukum, dan masyarakat sangat penting agar proses pemulihan korban dapat berjalan optimal.

Kasiyati menambahkan, melalui Posbakum ‘Aisyiyah, organisasi tersebut juga memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi perlindungan anak, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penyediaan layanan konsultasi dan pendampingan bagi korban kekerasan.

“Pendampingan bagi korban dan keluarganya juga penting, agar jangan sampai ada pihak yang mengintimidasi bahkan mengancam korban maupun keluarga sehingga laporan dicabut,” ucapnya.

Ia juga mendorong terbangunnya lingkungan yang aman bagi anak, peduli terhadap perlindungan anak, dan tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, ketika kasus terjadi, korban harus segera mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang utuh dan berkelanjutan.