WARTAMU.ID, Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darminto memimpin diskusi terarah terkait inventarisasi materi dalam rangka penyusunan konsep naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkotaan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama pada Kamis, 24 Oktober 2024 ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, di antaranya perwakilan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, serta akademisi dari Universitas Lampung (Unila) dan Institut Teknologi Sumatera (Itera).
Diskusi tersebut bertujuan untuk menginventarisasi materi-materi yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RUU Perkotaan yang diharapkan dapat menciptakan kebijakan perkotaan yang adil, inklusif, dan berdaya saing. Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa perkotaan merupakan elemen vital yang terus berkembang dan menjadi pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, perencanaan yang matang sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kota-kota di Provinsi Lampung seperti Bandar Lampung dan Metro telah menunjukkan bagaimana perencanaan perkotaan yang baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kualitas hidup masyarakatnya,” ungkap Sekdaprov. Namun, Fahrizal juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi, terutama dalam pengelolaan sumber daya, penanganan dampak lingkungan, dan peningkatan infrastruktur perkotaan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov menegaskan kesiapan Provinsi Lampung untuk berkontribusi dalam memberikan masukan yang relevan demi terwujudnya pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Fahrizal berharap diskusi ini dapat merangkum masukan yang komprehensif dari berbagai pihak, baik akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum. “Masukan ini akan sangat penting dalam merancang naskah akademik yang berkualitas, yang nantinya dapat diimplementasikan dalam kebijakan perkotaan yang inklusif dan berdaya saing,” tambahnya.
Selain itu, Sekdaprov juga menyampaikan harapannya agar RUU Perkotaan dapat menjawab tantangan dalam pengelolaan isu-isu perkotaan, termasuk memperkuat kerja sama antar daerah yang terkait dengan pembangunan perkotaan.
Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI (Kapus Perjakum Setjen DPD RI), Andi Erham, menyatakan bahwa dipilihnya Provinsi Lampung sebagai salah satu daerah untuk inventarisasi materi penyusunan RUU ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, Lampung memiliki perkembangan yang pesat, serta posisinya yang strategis sebagai Gerbang Pulau Sumatera menjadikannya sangat relevan dalam konteks kebijakan perkotaan nasional.
Melalui diskusi ini, Andi berharap berbagai persoalan yang dihadapi perkotaan dapat dijawab dengan solusi yang konkret dan berkelanjutan. “Kami ingin RUU ini nantinya dapat menghasilkan perencanaan kota yang layak huni dan ramah lingkungan, tanpa meninggalkan identitas lokal,” tuturnya.
Hasil dari diskusi ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan konsep naskah akademik RUU tentang Perkotaan yang diusulkan DPD RI untuk tahun 2025-2026.












