Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Raden Adipati Surya : ASN Harus Baca dan Pahami Aturan

Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Selasa (06/06/2023).

Acara yang dilaksanakan di Ruang Buay Pemuka Pengiran Udik tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Staf Ahli Bidang SDM, Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur Daerah Kabupaten, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Pengurus Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan serta Pegawai yang dilantik.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Bupati Adipati dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara harus senantiasa siap untuk mengikuti dan menyesuaikan terhadap perkembangan dan perubahan, memenuhi kewajiban dan tanggungjawab, serta harus senantiasa terus mengasah kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi Pemerintah, abdi masyarakat dan andi Negara yang professional.

“Setiap ASN harus membaca dan memahami Peraturan Pemeritah yang telah ditentukan, sehingga dapat terwujud PNS yang berintegritas, professional dan akuntabel serta dapat mendorong untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem pretasi kerja. Terkait dengan mekanisme penilaian kinerja ASN yang sebelumnya dilaksanakan dua kali dalam setahun menjadi per Triwulan atau empat kali dalam setahun, diharapkan PNS dapat mempedomani hal tersebut dalam penyusunan penilaian kinerja PNS”, ujar Bupati Adipati.

Dengan harapan Pegawai Negeri Sipil dapat mempedomani Peraturan MenPan & RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dilakukan menjadi per Triwulan atau 4 (empat) kali dalam setahun, tujuan dan sasaran organisasi dan Sasaran Kinerja Indovidu dapat selaras dan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja dari masing-masing individu.

BACA JUGA :  Ketua APDESI : Jika ada Berita Bermuatan Fitnah, Dorong untuk Laporkan Oknum ke Pihak Berwajib

“Saya juga berharap kepada Saudara, untuk menjadikan jabatan ini sebagai amanah yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, Kami memilih Saudara Karena Kami tahu bahwa Saudara memiliki potensi dan kemampuan dalam mengemban tugas dan pekerjaan ini, sehingga Kami mempercayakan dan menempatkan Saudara di posisi jabatan tersebut. Semoga kita dapat melaksanakan tugas dengan baik, menjadi team work yang tangguh serta dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik”, tutup Bupati Adipati.