Rayuan Maut Hingga Hamili Anak Angkat Yang Masih Dibawah Umur

IE (46, warga Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat

WARTAMU.ID, Lampung Barat – IE (46, warga Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Lampung Barat, karena kasus pencabulan, dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Ironisnya korban (16) adalah anak angkatnya kini sedang hamil.

Dan terakhir melakukan persetubuhan saat bulan Ramadhan kemarin. Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke kakaknya, dan melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman didamping Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Setiawan mengatakan pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur kemudian diamankan petugas PPA Sat Reskrim. Tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi bulan November 2021 yang lalu.

“Modusnya pelaku IE mengajak korban ES ke rumah pelaku. Lalu pelaku membujuk korban dengan alasan kangen dengan anaknya. Kemudian, tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, di Pekon Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat,” kata Kasat, Kamis 26 Mei 2022.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lampung Barat, pada 19 Mei 2022 lalu. Atas laporan tersebut, kemudian Unit PPA Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku. “Selasa kemarin kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, kemudian kita lakukan penangkapan,” kata Ari.

Tersangka kini masih menjalani proses penyelidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku tidak dapat menahan nafsu saat melihat kemolekan tubuh anak angkatnya yang mulai beranjak remaja tersebut. “Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Polres Lampung Barat. Pelaku dijera tPasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Kepada wartawan, pelaku mengakui hal tersebut. Pelaku mengaku telah 20-an kali melakukan hubungan badan dengan korban, saat istrinya sedang keluar rumah. “Terakhir saya melakukannya pada bulan puasa malam ke-27 di rumah saya,” katanya.

Selama melakukan hubungan layaknya suami istri itu, pelaku IE menyatakan tidak pernah melakukan pengancaman apapun. Pelaku berdalih ingin menjadikan sang putri angkat sebagai istrinya. “Saya bujuk dan rayu dia, kalau terjadi apa-apa saya yang bertanggung jawab,” katanya. (Red)