DAERAH  

Satpol PP Kota Bima Razia Cafe dan Minuman Keras

Satpol PP Kota Bima Razia Cafe dan Minuman Keras

WARTAMU.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Camat dan Lurah Ule, telah melakukan razia penertiban terhadap Cafe atau tempat hiburan malam, yang berada di sepanjang Pantai Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).Selasa, 12/10/2021.

Ule Nahyar Munkar, SPdi, selaku Lurah setempat, mengatakan razia dilakukan guna menertibkan cafe yang tidak mengantongi izin usaha. Nahyar saat dihubungi via seluler.

Satpol PP Razia Cafe dan Minuman Keras

Nahyar mengatakan, selain melihat izin usaha, razia ini juga bertujuan untuk mengingatkan kepada pengelola cafe untuk tidak membuka cafe diatas Jam 10.30 Wita.”Kalau lebih dari jam 12 itu sudah lain ceritanya, sebab yang dibolehkan sampai jam 10.30 Wita malam,” jelas Nahyar.

Sementara Kasi OPS Satpol PP Kota Bima, Jamaluddin membenarkan adanya Razia di Cafe, terhitung mulai bulan Oktober 2021. razia Cafe di Sepanjang Pantai Ule Kota Bima razia tersebut Kata Jamaluddin, termasuk cafe-cafe yang menjual minuman keras (Miras) yang dilarang.

Masih dijelaskan Kasi Ops Satpol PP Kota Bima, “termasuk identitas karyawan atau pelayan di cafe turut diperiksa oleh petugas dan hampir semua cafe yang kedapatan menyimpan minuman terlarang, akan disita petugas, meskipun bukan dalam jumlah banyak” ungkap Jamaluddin.

Dikonfirmasi wartamu.id Jamaluddin menjelasakan fokus razia saat ini meliputi “Ijin cafenya ada, tetapi tidak boleh menjual minuman keras seperti Bir Hitam, Anggur dan lainnya, termasuk razia kaitan pelayan yang tidak punya identitas dari cafe tempat mereka bekerja,” ungkap Kasi OPS Satpol PP Kota Bima.

Kasi OPS Menjelaskan, razia saat yang tidak rutin dilakukan, masa pandemi Covid-19, “Untuk tahun 2021 ini kita melakukan razia hanya tiga kali dalam seminggu, itu karena keterbatasan anggaran, dialihkan sebagian untuk anggaran covid” tutup Kasi OPS SATPOL PP Kota Bima