Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.
HUKUM  

Soroti Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera

SOLO – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti masih maraknya tindak pidana korupsi yang dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap dan diproses secara hukum. Menurutnya, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara juga harus menjadi bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Hal tersebut disampaikan Luthfi Yazid saat memberikan pidato dalam pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Hotel Adhi Wangsa, Solo.

Menurut Luthfi, pengalaman pemberantasan korupsi di China dapat menjadi salah satu bahan pembelajaran, khususnya terkait pemberian sanksi berat terhadap pelaku korupsi dari kalangan elite pemerintahan maupun petinggi partai politik.

Namun, ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan dikembalikan dan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak. Para investor akan kabur ke negara lain,” ujar Luthfi, yang memiliki nama lengkap Tahir Musa Luthfi Yazid.

Luthfi mengatakan DePA-RI menunggu realisasi komitmen DPR RI untuk merampungkan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026.

BACA JUGA :  Memanas !! Satgas PKH Diminta Sita Seluruh Aset di Register 44 Way Kanan Seluas 32.375 Hektar

Menurutnya, waktu yang tersedia semakin terbatas sehingga pembahasan regulasi tersebut perlu segera dituntaskan. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat negara yang terbukti terlibat korupsi sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, DePA-RI mendorong pemberantasan korupsi semakin diarahkan pada pendekatan follow the money atau mengikuti aliran uang, dengan menelusuri dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegas Luthfi.

Ia menyebut dirinya pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan pada 2002 di UNAFEI (United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders) di Tokyo.

DePA-RI juga mendorong penguatan kebijakan asset recovery atau pemulihan aset. Menurut organisasi tersebut, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara dan orang yang diproses secara hukum, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan.

Di sisi lain, DePA-RI menegaskan bahwa upaya menciptakan efek jera harus tetap dilakukan dalam kerangka due process of law.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” kata Luthfi.

Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI berpandangan bahwa advokat memiliki posisi penting dalam menjaga proses penegakan hukum agar berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang adil sesuai mandat UUD 1945.

Advokat, kata Luthfi, memiliki kewajiban memberikan pembelaan terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum sesuai kredo DePA-RI, Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.

DePA-RI juga menilai pemberantasan korupsi perlu diperkuat dari sisi pencegahan, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Way Kanan Bagikan Bendera Merah Putih Gratis kepada Pengendara

Dengan hadirnya DPC DePA-RI di sejumlah wilayah Jawa Tengah, organisasi tersebut ingin mendorong agar advokat tidak hanya berperan dalam membela kepentingan hukum klien, tetapi juga mengambil bagian dalam pendidikan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan budaya antikorupsi.

“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.

Menurutnya, perjuangan melawan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum memiliki tanggung jawab masing-masing untuk membangun sistem yang lebih transparan dan berintegritas.

“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” kata Luthfi Yazid.