Tekab 308 Polsek Banjit Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Jalan Poros Kampung Argomulyo

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Banjit Polres Way Kanan untuk dilakukan interogasi dan penyidikan lebih lanjut

WARTAMU.ID, Way Kanan – Tim Tekab 308 Polsek Banjit, Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Jalan Poros Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (12/08/2024) setelah dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian dan warga setempat.

Pelaku yang berinisial AS (26) diketahui berdomisili di Mojokerto, Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian curas yang terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada saat kejadian, korban yang bernama Adika (12) bersama rekannya sedang mandi di Sungai Umpu, Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit. Tiba-tiba, dua orang laki-laki yang tidak dikenal menghampiri mereka. Salah satu pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke Pasar Banjit.

Setelah korban setuju, pelaku mengambil alih kendali sepeda motor korban dan memboncengnya menuju Pasar Banjit. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Poros Kampung Argomulyo, pelaku menghentikan motor dengan alasan mendengar suara besi jatuh. Saat itulah, pelaku memaksa korban turun dengan ancaman dan tindakan kekerasan. Ketakutan, korban menyerahkan sepeda motornya, dan pelaku segera melarikan diri ke arah Kampung Rantau Jaya, Banjit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta dan melaporkannya ke Polsek Banjit. Setelah kejadian, korban menceritakan insiden tersebut kepada ayahnya, Joko. Mendapat laporan dari anaknya, Joko langsung melakukan pencarian ke arah Kampung Simpang Asam dan akhirnya berhasil menemukan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor milik korban di jalan poros Kampung Simpang Asam.

Melihat motornya melintas, Joko segera mengejar pelaku. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, Joko bertemu dengan anggota Polsek Banjit dan langsung memberikan informasi bahwa sepeda motor milik anaknya dirampas. Berkat kerjasama antara petugas Polsek Banjit, pelapor, dan warga sekitar, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R milik korban berhasil diamankan di Jalan Poros Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Banjit Polres Way Kanan untuk dilakukan interogasi dan penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Banjit, Iptu Supriyanto, menegaskan bahwa pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan,” tegas Kapolsek.