Pelaku Pencurian di Baradatu Diringkus, Barang Bukti Berhasil Disita

Atas perbuatannya, tersangka TS diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (06/09/2024).

Tersangka berinisial TS (39), diketahui berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto, mengungkapkan modus operandi pelaku dengan cara merusak kunci pintu bagian belakang rumah korban untuk masuk dan melakukan pencurian.

Kejadian tersebut bermula pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban bangun dari tidur dan menuju ke kamar mandi yang berada di bagian belakang rumahnya. Saat menuju kamar mandi, korban melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. Curiga dengan kondisi tersebut, korban segera memeriksa area dapur dan mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya sebuah mesin senso merek New West 588 berwarna oranye, dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 40 kg bibit jagung merek Perkasa, tangki semprot elektrik, mesin bor listrik, mesin gerinda listrik, casan aki, dan beras sebanyak 25 kg.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Baradatu menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Atas informasi tersebut, anggota Polsek Baradatu langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka TS beserta barang bukti berupa mesin senso merek New West 588 berwarna oranye, tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baradatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Herwin Afrianto.

Atas perbuatannya, tersangka TS diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian untuk meningkatkan keamanan di wilayah Baradatu dan sekitarnya, serta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib.