WARTAMU.ID, Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Satrekrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di tempat parkir salah satu rumah makan, Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu(22/02/2023).
Tersangka inisial TM (25) berdomisili di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur dan DI (35) berdomisili di Tegal Sari Kotabaru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian pada hari Selasa, 27-12-2022 pukul 22:00 WIB telah terjadi pencurian dengan kekerasan, saat Saksi Dicky Dermawan sedang menelpon pengurus surat jalan di depan salah satu rumah makan di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Datang 2 (dua) unit sepeda motor dengan jumlah 6 (enam) orang dari arah simpang Way Tuba menghampiri Dicky Dermawan langsung mengambil HP miliknya, lalu DD merebut kembali HP tersebut dan langsung lari ke arah mobil yang didalam mobil tersebut ada pelapor an, Agus Setiyawan.
Setelah itu, korban turun dari mobil dan Hp merk samsung galaxy A32 warna hitam milik pelapor dirampas, pelapor dan korban Dicky Dermawan melakukan perlawanan dan ingin merebut kembali Hp tersebut.
Sehingga terjadilah pemukulan menggunakan botol kaca oleh pelaku yang mengakibatkan Dicky Dermawan mendapat luka kepala dan punggung, akhirnya HP Agus berhasil direbut oleh pelaku dan melarikan diri bersama rekan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta rupiah kemudian melaporkannya Ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 21-02-2023 pukul 22:30 WIB TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial TM di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada tersangka lainnya petugas berhasil menangkap pelaku inisial DI di Tegal Sari Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
Saat ini TSK telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,”Ungkap Kasatreskrim.