Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Curat Buah Sawit di PT. Aman Jaya

Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil menangkap pelaku MAR pada hari Jumat, 12 April 2024

WARTAMU.ID, Way Kanan, 15 April 2024 – Polsek Blambangan Umpu, di bawah naungan Polres Way Kanan Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT. Aman Jaya, yang terletak di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 12 April 2024, sekitar pukul 03:30 WIB.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, pelaku yang diamankan memiliki inisial MAR (30) dan berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan pencurian buah sawit bersama seorang rekannya, berinisial H, pada waktu tersebut.

Peristiwa dimulai saat seorang sekuriti perusahaan, Ismono, yang sedang melakukan patroli, melihat beberapa orang sedang mengambil dan memindahkan buah sawit dari bawah pohon sawit ke tumpukan buah sawit yang ada di pinggir jalan areal kebun sawit. Ismono kemudian menolak ketika pelaku ingin menyuapnya dengan memberikan uang rokok agar diizinkan mengeluarkan buah sawit tersebut.

Dengan cepat, Ismono menghubungi para saksi untuk datang ke lokasi kejadian. Ketika para saksi tiba, pelaku melarikan diri. Namun, berhasil diamankan 317 tandan buah sawit dengan berat total 4.755 kilogram, senilai sekitar Rp 9.510.000,00, oleh para saksi.

PT. Aman Jaya melalui pelapor ke Polres Way Kanan melaporkan kejadian curat tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil menangkap pelaku MAR pada hari Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 14:00 WIB di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tambah Kapolsek.

Keberhasilan dalam mengamankan pelaku curat ini merupakan bukti dari kerja keras Polsek Blambangan Umpu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

BACA JUGA :  Viral di Media Sosial, Aksi Pemerasan di Way Kanan Berujung Penangkapan