WARTAMU.ID, Way Kanan – Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian di Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan pada Selasa (20/08/2024). Pelaku yang diketahui berinisial CNS (31) merupakan warga Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. CNS juga dikenal sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2015 dan 2022 di wilayah Kecamatan Kasui, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Banjit, Iptu Supriyanto, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada hari Senin, 10 Juni 2024. Sekitar pukul 16.30 WIB, korban yang sedang berada di Baradatu didatangi oleh seorang pria yang meminta untuk diantar ke Kampung Rebang Tinggi, Banjit. Korban yang bekerja sebagai tukang ojek setuju untuk mengantar pelaku ke lokasi tersebut.
Sesampainya di Kampung Rebang Tinggi, korban diajak oleh pelaku untuk mampir ke rumah seorang saksi berinisial J. Tanpa curiga, korban masuk ke dalam rumah bersama pelaku. Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan alasan membeli rokok, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa izin.
Korban yang menyadari bahwa pelaku tidak kunjung kembali setelah menunggu sekitar satu jam, akhirnya mencari pelaku namun tidak berhasil menemukannya. Dengan bantuan saksi, korban pulang dan pada 2 Agustus 2024, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi BE 3062 WA, yang jika dinominalkan bernilai sekitar Rp 5 juta,” ungkap Kapolsek Banjit, Iptu Supriyanto.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dengan inisial CNS telah diamankan oleh warga di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, terkait masalah hutang piutang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Banjit segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah diamankan, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa tersangka CNS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Banjit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. “Kasus ini akan terus kami dalami hingga tuntas,” tutup Kapolsek Banjit.