Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Tangkap Dua DPO Pelaku Curat Buah Sawit di Way Kanan

Pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Buay Bahuga menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua DPO pelaku di Kampung Mesir Ilir.

WARTAMU.ID, Way Kanan, 25 Juli 2024 – Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tandan buah sawit di Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Tersangka yang diamankan adalah RR (23) dan SA (21), keduanya berdomisili di Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Buay Bahuga, IPTU Septri Herianto, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 17.32 WIB. Kejadian ini terungkap ketika korban, Ahmad Bahtiar, melihat pencurian melalui kamera CCTV yang terhubung otomatis ke ponselnya. Melihat hal tersebut, korban segera meminta saksi B dan D untuk memeriksa lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, saksi mendapati tandan buah sawit sudah tercabik dan tertumpuk di tiga tempat berbeda di dalam kebun milik korban. Para pelaku diduga sudah memetik buah sawit dari pohon namun belum sempat membawa hasil curian tersebut. Saksi kemudian mengumpulkan dan menghitung tandan buah sawit yang telah diambil pelaku, yang berjumlah 38 tandan atau sekitar satu ton, dengan nilai kerugian sekitar Rp 2,6 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Buay Bahuga.

Pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Buay Bahuga menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua DPO pelaku di Kampung Mesir Ilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Tersangka dan barang bukti berupa tandan buah sawit, dua baju kaos berwarna coklat dan hitam, dua celana pendek berwarna biru dan hitam, satu obrok karet berwarna hitam, dan dua topi berwarna hitam, dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Buay Bahuga, IPTU Septri Herianto, menyatakan bahwa para tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Kami berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan di wilayah Way Kanan,” ungkap Kapolsek.