Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pelaku Curat Handphone di Way Kanan

Tersangka TM kini harus menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara

WARTAMU.ID, WAY KANAN – Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) handphone di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (27/07/2024).

Tersangka berinisial TM (44), berdomisili di Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan dengan cara mencongkel, lalu mengambil dua unit handphone milik korban.

Kejadian curat ini terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, dan diketahui sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu rumah di Kampung Sangkaran Bhakti. Saat itu, korban terbangun dari tidur dan menyadari bahwa satu unit handphone merek Realme C21-Y warna biru yang sebelumnya berada di atas kasur di samping korban sudah tidak ada. Selain itu, satu unit handphone merek Redmi Note 5A warna silver yang sebelumnya berada di dalam lemari juga hilang.

Korban kemudian memberitahu saksi tentang kehilangan dua handphone tersebut. Bersama para saksi dan beberapa warga, mereka melakukan pencarian di sekitar rumah korban. Sekitar pukul 05.30 WIB, korban dan saksi menemukan seorang laki-laki yang tidak dikenal di kebun belakang rumah korban. Di dekat laki-laki tersebut, ditemukan barang milik korban berupa satu unit handphone merek Realme C21-Y warna biru, satu unit handphone merek Redmi Note 5A warna silver, serta senjata tajam jenis pisau yang diduga milik pelaku.

Akibat kejadian curat tersebut, korban bernama Sugeng mengalami kerugian dua unit handphone dan segera melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti. Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Catur Hendro Sutejo, menyatakan bahwa penangkapan terhadap diduga pelaku curat handphone ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban dan penemuan pelaku oleh warga di Kampung Sangkaran Bhakti, Way Kanan.

“Atas laporan tersebut, pada hari yang sama, Jumat, 26 Juli 2024, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban untuk dibawa ke Polsek Blambangan Umpu,” jelas AKP Catur Hendro Sutejo.

Tersangka TM kini harus menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.