Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Tepat Di Hari Ulang Tahun, Bunda Merry Ditahan

Aktifis Islam, Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, menjalani tahanan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara

WARTAMU.ID, Lampung Utara – Aktifis Islam, Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, menjalani tahanan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, tepat di hari ulang tahunnya, Hari ini (Selasa, 9 Agustus 2022).

Penahanan dilakukan atas sangkaaan Pasal 76 H Jo Pasal 87 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014), tentang ekpoitasi anak.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Sangkaan pasal adalah merekrut anak dibawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya dengan tujuan memperalat dengan tanpa perlindungan jiwa.

Penasihat Hukum (PH) Bunda Merey, Gunawan Pharrikesit, mengatakan bahwa ini sudah menjadi qodarullah dan menjadi bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran. “Meski pasal ini sangat sulit dicerna dalam konstruksi hukum untuk dikenakan sangkaan kepada klien kami (Bunda Merry), namun kami akan tetap kooperatif dan mengukuto prosesnya”.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, lanjut Gunawan Pharrikesit, didampingi PH lainnya, Fachrurozi, S.H, M.H, maka kami akan mengambil langkah konstitusional dan sesuai prosedur.

“Sampai saat inipun Bunda Merey begitu tegar dan mengambil hikmah dari semua kejadian ini, meski memang sangat disayangkan terjadinya penahanan yang terjadi”.

Gunawan Pharrikesit juga mengatakan bahwa selama ini kliennya mendapat penangguhan penahanan dari pihak Polres Lampung Utara, sehingga sangat disayangkan terjadinya penahanan oleh pihak kejaksaan.

“Ini adalah hak dari pihak kejaksaan, namun kami berharap akan diberikan penangguhan penahanan. Klien kami sedang mengurus ibunya yang sedang sakit keras dan harus menjaganya tiap malam. Selain itu Bunda Merry juga memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan sosok ibunya”.

BACA JUGA :  Tahanan Update Status Di Medos, Polres Way Kanan Berikan Klarifikasi

Menurut Gunawan Phartikesit, saat pelimpahan berkas (P-21), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa sangkaan Bunda Merry dikarekan telah merekrut anak-anak dibawah umur) untuk ikut aksi.

“Saya tanyakan kepada JPU apakah lengkapnya berkas pemeriksaan ini merupakan berkas dengan delik perekrutan anak dibawah umur dan bukan karena Bunda Merry sebagai koordinator lapangan (Korlap) saat aksi. Makan dengan tegas JPU mengatakan bukan karena sebagai Korlap, namun sebagai perekrut anak-anak dibawah umur dalam aksi”.

Ini menjadi aneh, papar Gunawan Pharrikesit, karena terbukti dalam pemeriksaan bahwa Bunda Merry tidak mengetahui ada anak-anak pada aksi Bela Islam, tentang ucapan Mentri Agama, Yaqud, yang menyamakan suara gongongan anjing dengan suara adzan.

“Insha ALLAH pengadilan akan fair dan menjadi tonggak keadilan dalam proses persdiangan nanti. Membuat keputusan yang benar sesuai yang hak adalah hak dan yang bathil adalah bathil”