WARTAMU.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan nasional pemerintahan saat ini. Dalam Maklumat Nomor 001/A-5/2026 tentang Krisis Kebangsaan Mutakhir, IMM menilai pemerintah tengah mengalami kemunduran serius dalam tata kelola demokrasi, transparansi anggaran, hingga penghormatan terhadap ruang sipil.
Dalam pernyataan resminya, IMM menyebut proyek pembangunan nasional yang dibungkus narasi percepatan dan modernisasi justru menyimpan berbagai persoalan struktural yang memperlebar jarak antara negara dan rakyat.
“Alih-alih menghadirkan keadilan sosial, sejumlah kebijakan justru memperlihatkan kecenderungan sentralistik, minim partisipasi publik, dan rentan mengorbankan kepentingan masyarakat sipil,” jelas DPP IMM dalam maklumat tersebut.
Sorotan paling tajam diarahkan kepada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional (BGN). IMM menilai program yang semestinya menjadi solusi perbaikan kualitas gizi nasional itu justru mengalami kegagalan tata kelola yang serius.
DPP IMM menuding pelaksanaan MBG berjalan sporadis, minim transparansi, serta lemah dalam pengawasan publik. Kritik juga diarahkan pada pengadaan 21.800 motor listrik impor senilai Rp1,05 triliun yang dianggap tidak sensitif terhadap prioritas utama program.
Menurut IMM, besarnya anggaran MBG tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas gizi masyarakat. Bahkan, di sejumlah daerah muncul kasus keracunan makanan, distribusi yang buruk, hingga dugaan praktik dapur fiktif yang dinilai mengindikasikan penyimpangan anggaran.
“MBG tidak sekadar menghadapi persoalan teknis administratif, tetapi telah memasuki krisis kredibilitas yang serius dan rentan menjadi ruang korupsi sistemik atas nama kesejahteraan rakyat,” tegas IMM.
Tak hanya itu, IMM juga menyerang program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Organisasi mahasiswa tersebut menilai program itu bukan lahir dari gerakan ekonomi rakyat yang organik, melainkan bentuk mobilisasi negara yang bersifat instruktif dan memaksa.
IMM menilai model pembentukan koperasi secara massal tanpa basis partisipasi masyarakat telah mencederai prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
“Koperasi seharusnya lahir dari kesadaran kolektif masyarakat, bukan proyek administratif negara,” bunyi maklumat tersebut.
Lebih jauh, IMM mengkritik penggunaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sebagai dasar utama program yang dianggap problematik secara hukum karena tidak memiliki daya ikat keluar layaknya peraturan perundang-undangan.
DPP IMM juga menyoroti dugaan infiltrasi militer dalam ruang sipil melalui keterlibatan PT Agrinas dan pelatihan manajer koperasi lewat jalur Komponen Cadangan (Komcad). Skema itu disebut sebagai bentuk militerisasi halus dalam sektor ekonomi masyarakat.
“Pelibatan institusi pertahanan dalam proyek ekonomi sipil berpotensi mengancam demokrasi dan otonomi desa,” keterangan tertulis IMM.
Kritik lainnya diarahkan pada dugaan represi terhadap pemutaran film dokumenter Pesta Babi. IMM mengecam keterlibatan aparat dalam pembubaran forum sipil dan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan konstitusi.
Selain aparat, IMM juga menilai birokrasi kampus telah berubah menjadi agen sensor yang merusak kebebasan akademik dan marwah universitas sebagai ruang kritik.
Atas berbagai persoalan tersebut, DPP IMM mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap Kepala BGN, membuka audit anggaran secara transparan, serta meminta KPK dan BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap program MBG.
IMM juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pembentukan KDKMP yang dinilai manipulatif, sekaligus mengecam praktik militerisasi ruang sipil dan pembungkaman kebebasan akademik.
Di akhir maklumatnya, DPP IMM menginstruksikan seluruh kader di berbagai tingkatan untuk melakukan konsolidasi dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial, supremasi hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak demokratis warga negara.
Maklumat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza dan Sekretaris Jenderal M. Zaki Mubarak di Jakarta, 17 Mei 2026.












