Teriakan Korban Gagalkan Aksi Pencurian, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kasui untuk pemeriksaan lebih lanjut

WARTAMU.ID, Way Kanan – Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pria berinisial JK (30), warga Talang Madiun, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di pemukiman warga. Penangkapan dilakukan di Desa Tanjung Harapan, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (20/08/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan, peristiwa percobaan curat ini terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban bernama Wildan, warga Kampung Tanjung Kurung, Kasui.

Saat itu, korban yang sedang tidur terbangun karena mendengar suara mencurigakan di depan rumah. Ketika dicek, pintu warung yang terbuat dari papan telah terbuka. Korban kemudian melihat seorang pria yang diduga pelaku sudah berada di dalam rumah. Beruntung, wajah pelaku terlihat jelas karena tersorot cahaya lampu.

“Korban langsung berteriak ‘maling’, sehingga pelaku lari keluar rumah. Korban berusaha mengejar, namun tidak berhasil menemukannya. Setelah memeriksa isi rumah, korban tidak kehilangan barang, tetapi pintu warung dalam keadaan rusak. Korban juga menemukan sebilah golok yang diduga milik pelaku di sekitar lokasi,” terang Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kasui. Menindaklanjuti laporan, pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kasui mendapat informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Polisi kemudian menuju ke Talang Madiun, Kampung Tanjung Kurung, dan berhasil mengamankan JK tanpa perlawanan.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kasui untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun tujuh bulan penjara.

BACA JUGA :  Pelaku Pemerasan Dan Pengeroyokan Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng