WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Setelah melalui proses yang panjang mulai dari Pencoklitan, Penyusunan, akhirnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Way Kanan pada Pemilu 2024 hari ini ditetapkan. Rabu, 5/4/2023.
Dinginnya subuh pagi tetap dilalui oleh para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Way Kanan, khususnya mereka yang tinggal diperbatasan dan jauh dari ibu kota Blambangan Umpu Way Kanan seperti Kecamatan Negeri Besar, Negara Batin, Bahuga dll. Sekitar pukul 07:30 Wib diantara mereka sudah mulai berdatangan, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda 4. Berjabat tangan dan mengobrol dengan kawan-kawan kolega menjadi penghangat sebelum mereka (PPK) memasuki ruangan Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan untuk melakukan gladi dan persiapan sebelum acara dimulai. Dari pencahayaan lampu, data-data, maupun Sound System disiapkan agar tidak ada suara yang terputus dalam proses penetapan Daftar Pemilih ini.
30 orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota PPK sekabupaten Way Kanan hadir sebelum acara dimulai pukul 09:00 Wib. Unsur Forkopimda pun hadir dalam kegiatan tersebut seperti Bawaslu Way Kanan, Kakan Kesbangpol, Kalapas, Disdukcapil, perwakilan Polres, Kodim 0427, dan juga partai politik tingkat Kabupaten Way Kanan.
Dengan mengucap Bismillahirrohmannirohim dan atas perkenan bapak/ibu sekalian, rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Way Kanan secara resmi saya buka. Ucap Refki Dharmawan (Ketua KPU Way Kanan) sembari mengayunkan palu sidangnya dan berbunyi “tok.tok.tok”.
Anggota KPU Way Kanan (I Gede Klipz Darmaja) selaku Kadiv Data dan Informasi melanjutkan kegiatan Pleno tersebut. Dimulai dari Kecamatan Bahuga dan ditutup dengan Kecamatan Way Tuba pembacaan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan tersebut dibacakan.
Selanjutnya juga dibuka sesi tanggapan dari peserta undangan yang hadir seperti Bawaslu Way Kanan yang menyoroti akan pentingnya data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar tidak masuk kedalam DPS.
”Setelah ditetapkan nantinya DPS akan dilakukan uji publik dengan ditempel ditempat yang strategis agar masyarakat mengetahui dirinya sudah mmasuk atau sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, dan kami dari Bawaslu membuka posko jaga hak pilih bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melapor”. Ucap Nurhayati Anggota Bawaslu Way Kanan.
Mengacu pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 yang telah merubah PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih, diberikan perhatian khusus kepada para wagra binaan yang ada dilapas agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya walau dirinya tengah menjalani hukuman kurungan.
”Pemilih yang berada dilapas sifatnya sangat dinamis, bahkan dibulan Desember 2023 bisa jadi datanya berubah, bisa bertambah maupun berkurang. Dan kita semua berharap berkurang sebagai bukti kriminal diwilayah kita berkurang ”. Ujar Syarpani selaku Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan.

Salah satu perwakilan dari Parpol yang hadir, Sairul Sidiq yang juga ketua DPC PKB Way Kanan meminta agar pemilih yang sudah memiliki E-KTP datanya aktif karena dikhawatirkan ketika dimasukan kedalam sistem elektronik datanya tidak terbaca.
”Kami di DPRD juga menemui adanya masyarakat yang memiliki E-KTP namun saat mengurus BPJS karena sakit tapi datanya tidak terbaca. Oleh sebab itu, dimohon kepada Diisdukcapil Way Kanan untuk mengantisipasi kegiatan tersebut”. Ujar Sairul Sidiq.
Terdapat 177.543 pemilih lelaki dan 170.472 pemilih perempuan pada DPS Kabupaten Way Kanan. Hal tersebut juga sebagai warning agar lelaki dikabupaten Way Kanan tidak membagi hatinya karena jumlah peremuan lebih sedikit dari pada lelaki.
”Artinya sekarang ini yang bininyo sikok dak galak nambah jadi duo yo git,, banyak nanti wong lanang dak dapet bagian betino hehehe”. Ujar salah satu orang yang hadir dalam acara tersebut.
Sementara itu, Kadiv Datin KPU Way Kanan (I Gede Klipz Darmaja) menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah pengumuman DPS kemudian DPSHP sampai akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
”Masih ada kesempatan bagi masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih, khususnya bagi mereka yang baru melakukan pindah domisili. Rekan-rekan PPK, PPS juga akan melakaukan kerja-kerja kembali terkait pemutakhiran data untuk menjadi DPSHP dan DPT nantinya”. Ujar Igede Klipz Darmaja.
Dilakukannya Penetapan DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Way Kanan sebagai bentuk dari rangkaian kerja yang panjang bahwa yang namanya daftar pemilih bukan sesuatu yang datangnya dari langit kemudian digunakan sebagai basis data untuk melaksanakan pencoblosan. Rangkaian panjang terkait pemutakhiran data pemilih ini dilakukan agar data menjadi akurat sebab data pemilih adalah jantung dari pada Pemilu itu sendiri.












