WARTAMU.ID, WAY KANAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Way Kanan telah membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Rabu (15/07/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan bahwa ketujuh terdakwa, yakni Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Eko Puradi, Agus Salim Nur Hadi, Edo James Kurniawan, Kasmanto, dan Muhammad Ramadhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana didakwakan.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur turut serta dalam kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diberlakukan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kejaksaan Negeri Way Kanan menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.












