Unggah Panah dan Parang di Medsos, Dua Oknum Pelajar Diringkus Polisi

Kasus ini sempat viral di beranda Medsos karena diduga diposting oleh terduga pelakunya. Karenanya, Kapolres Bima Kota memposisikan kasus ini sebagai atensi yang harus ditindak lanjuti Sat Reskrim Polres Bima Kota.

WARTAMU.ID, Bima (NTB) – Kasus tindak pidana kejahatan panah-memanah, hingga kini masih menjadi momok publik. Kasus ini juga diakui meresahkan tiga daerah di Pulau Sumbawa. Sebut saja Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Kasus yang satu ini dijelaskan telah memakan lebih dari 1 korban. Dan masalah panah memanah ini juga acapkali terjadi pada peristiwa perkelahian antar kampung. Dan atas masalah serius yang satu ini, hingga kini dirasakan masih cukup meresahkan warga. Di beranda Media Sosial (Medsos) misalnya, ada nitizen yang mengaku resah ketika hendak keluar dari rumahnya karena takut dipanah oleh oknum tak bertanggungjawab.

Keresahan nitizen tersebut bukan tanpa alasan. Karena sejumlah korban sebelumnya (yang dipanah) adalah yang disebut-sebut tidak bersalah asal panah. Masalah panah-memanah ini, juga membuat Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH marah besar.

Tak pelak, Henry menyebutkan bahwa soal panah-memanah ini merupakan tindakan tidak beradab. Oleh karenanya, Henry menegaskan bahwa bahwa soal kejahatan kriminal panah-memanah ini merupakan musuh bersama.

Unggah Panah dan Parang di Medsos, Dua Oknum Pelajar Diringkus Tim Puma/Polres Bima Kota

“Kejahatan panah memanah yang telah memakan banyak korban itu merupakan tindakan biadap. Oleh sebab itu, masalah yang sangat meresahakn masyarakat tersebut merupakan musuh bersama. Sekali lagi, berbagai elemen masyarakat harus bangkit membangun kesadaran partisipatif untuk melakukan upaya pencegahan. Jika menemukan para pelakunya, segera laporkan ke Polisi untukditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” desak Henry kepada sejumlah Awak Media belum lama ini.

Sementara itu, janji Henry untuk menindak tegas para pelaku panah yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Bima Kota tanpaknya bukan sekedar wacana hampa. Buktinya, berkas perkara sejumlah terduga pelakunya sudah dikirim oleh Penyidik Sat Resrkrim setempat sudah dikirim kepada pihak Kejaksaan.

“Penerapan sanksi pidana terhadap mereka adalah sama dengan pelaku dewasa. Dalam penanganan kasus ini, para terduga pelaku diancaman dengan hukuman diatas 5 tahun penjara, dan tidak mengenal istilah diversi bagi terduga pelaku yang masih dibawah umur karena sudah mamakan korban,” terang henry.

Masih soal kasus panah, belum lama ini muncul sebuah peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di beranda Medsos. Yakni diduga adanya oknum pelajar yang memposting busur panah dan parang.

Dalam kasus itu, pihak Polres Bima Kota tampaknya tak tinggal diam. Kapolres Bima Kota kemudian memerintahkan Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK untuk menindaklanjutinya secara serius.

Selanjutnya Rayendra memerintahkan Tim Puma I yang dipimpin secara langsung oleh Aipda Abdul Hafid (Katim Puma I) untuk melakukan serangkaian Penyelidikan secara mendalam dan akurat. Kerja keras Tim Puma I dalam kaitan itu akhirnya membuahkan hasil yang dinilai sangat baik.

Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Puma I berhasil meringkus dua orang terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar. Yakni MZF (17) dan MAR (15). Dan keduanya merupakan warga yang berdomisli pada Kelurahan berbeda di wilayah Kecamatn Rasanae Barat-Kota Bima.

“Kasus ini sempat viral di beranda Medsos karena diduga diposting oleh terduga pelakunya. Karenanya, Kapolres Bima Kota memposisikan kasus ini sebagai atensi yang harus ditindak lanjuti Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dari hasil kerja keras Sat Reskrm Polrers Bima Kota melalui Tim Puma I, kedua terduga pelaku tersebut berhasil ditangkap. Kini keduanya sedang diamankan sembari diperiksa secara serius oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejumlah Awak Media.

Dalam kasus ini, Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengamankan sejumlah BB. Yakni 2 bilah pedang, 2 buah ketapel dan dua busur panah. Jufrin kemudian menjelaskan kronologis penangakapan terhadap kedua terduga pelaku.