WARTAMU.ID, Way Kanan – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 PRESISI dari Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian online di salah satu rumah di Dusun Kampung Baru, Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (3/11/2024). Pelaku, berinisial ST (24), diketahui merupakan warga setempat.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian online di wilayah mereka. “Kami menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 21.30 WIB dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa ST sedang merekap hasil taruhan togel secara online menggunakan akun pribadinya melalui sebuah link judi togel. Keuntungan dari aktivitas tersebut diduga akan ditransfer oleh bandar ke akun pelaku.
Melihat aktivitas tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi. “Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu kopelan rekapan pasangan togel, uang tunai sebesar Rp98.000, serta satu unit HP merk Infinix warna blue ocean yang digunakan untuk akses judi online,” tambah AKP Mangara Panjaitan.
ST kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, AKP Mangara Panjaitan menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan ST melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat (1) ke-1a dan ke-1b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas AKP Mangara Panjaitan.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Way Kanan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku perjudian online di wilayahnya serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.