Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Way Kanan Serahkan Hibah Tanah ke Kejaksaan Negeri untuk Pembangunan Fasilitas Pegawai

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan, 17 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Way Kanan secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan. Acara penyerahan ini berlangsung pada Senin (17/03/2025) dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE, CGRE, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kusuma Anakori, S.E., M.AP.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H., M.H. Hibah tersebut mencakup sebidang tanah seluas 2.479 m², yang diberikan untuk mendukung pembangunan rumah dinas dan mess pegawai Kejaksaan Negeri Way Kanan.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Arie Anthony Thamrin menyatakan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Daerah kepada Kejaksaan Negeri. Langkah ini bertujuan memperkuat sinergi dalam peningkatan efektivitas pelayanan hukum serta memperlancar tugas dan fungsi Kejaksaan di Kabupaten Way Kanan.

“Penyerahan hibah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mendukung institusi penegak hukum dan memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” ujar Pj. Sekda Arie Anthony.

Diharapkan, dengan adanya fasilitas baru ini, Kejaksaan Negeri Way Kanan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

BACA JUGA :  IMM Lampung Mendesak Polda Periksa Kembali Penangguhan Penahanan Pelaku Pelecehan Seksual