DAERAH  

246 Desa di Sumenep Siap Gelar Pilkades Serentak 2027, DPMD Masih Tunggu Permendagri

Foto Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD)Kabupaten Sumenep(Doc.Ludi Wartamu.id)

WARTAMU.ID Sumenep – Sebanyak 246 desa di Kabupaten Sumenep akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027. Jumlah tersebut terdiri atas 186 desa di wilayah daratan dan 60 desa di wilayah kepulauan yang tersebar di 27 kecamatan di kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Meski demikian, tahapan persiapan Pilkades hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD)Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Muchlis Santoso, ST., MM.,mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan teknis pelaksanaan Pilkades karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Untuk persiapan kami masih menunggu Permendagri turun dari pusat. Jika Permendagri sudah turun, maka DPMD akan menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades Serentak Tahun 2027. Jadi belum bisa dipastikan seperti apa teknis pelaksanaan Pilkades nantinya,” ujar Muchlis Santoso.

Selain regulasi, DPMD juga masih mematangkan skema penganggaran pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, saat ini terdapat beberapa alternatif yang tengah disusun untuk diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Untuk penganggaran sedang disusun beberapa alternatif agar mendapat persetujuan dari TAPD. Belum bisa dipastikan, karena masih berpotensi berubah saat pembahasan di TAPD,” tambahnya.

Adapun 246 desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2027 tersebar di 27 kecamatan, yakni Kecamatan Kota Sumenep (9 desa), Batuan (6 desa), Manding (8 desa), Kalianget (5 desa), Talango (5 desa), Lenteng (12 desa), Bluto (15 desa), Saronggi (8 desa), Ganding (7 desa), Guluk-Guluk (8 desa), Pragaan (11 desa), Dasuk (13 desa), Ambunten (14 desa), Rubaru (11 desa), Pasongsongan (7 desa), Gapura (12 desa), Dungkek (12 desa), Batuputih (8 desa), Batang-Batang (15 desa), Giligenting (5 desa), Gayam (9 desa), Nonggunong (7 desa), Raas (4 desa), Arjasa (15 desa), Kangayan (7 desa), Sapeken (10 desa), dan Masalembu (3 desa).

DPMD berharap regulasi dari pemerintah pusat segera diterbitkan agar penyusunan Peraturan Bupati, penetapan tahapan, kebutuhan anggaran, hingga persiapan teknis lainnya dapat segera dilakukan. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2027 di Kabupaten Sumenep diharapkan berlangsung sesuai ketentuan, tertib, aman, dan demokratis.

*****

BACA JUGA :  Pengukuhan Wisuda Purna Siswa Yayasan An Nawari Desa Sera Tengah