WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP menjadi pembelajaran daring atau online dari rumah. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 100.3.4.2-44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Blambangan Umpu pada 6 September 2026.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar akibat dampak abu vulkanik.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh aktivitas KBM di satuan pendidikan Kabupaten Way Kanan dialihkan menjadi pembelajaran secara daring atau online dari rumah masing-masing.
Pelaksanaan pembelajaran daring berlaku selama dua hari, mulai Senin, 7 September 2026 hingga Selasa, 8 September 2026. Kebijakan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan kondisi serta arahan dari Gubernur Lampung dan instansi berwenang.
Meski peserta didik melaksanakan pembelajaran dari rumah, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap diminta menjalankan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran daring dapat berlangsung secara efektif.
Pihak sekolah juga diminta memastikan seluruh peserta didik memperoleh informasi dan materi pembelajaran secara memadai dengan tetap mempertimbangkan kondisi serta keterbatasan akses teknologi yang dimiliki masing-masing siswa.
Selain pengaturan kegiatan belajar, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga mengimbau seluruh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua atau wali siswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama masih terdapat potensi paparan abu vulkanik.
Apabila terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah, masyarakat diimbau menggunakan masker dan perlengkapan pelindung yang diperlukan untuk menghindari risiko gangguan kesehatan.
Paparan abu vulkanik dapat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata dan iritasi kulit.
Orang tua dan wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pembelajaran daring. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dengan baik dari rumah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan bersama kepala satuan pendidikan diminta terus memantau kondisi keamanan, kesehatan serta perkembangan situasi di lingkungan sekolah masing-masing.
Apabila terdapat kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, pihak terkait diminta segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama BPBD Way Kanan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam memantau perkembangan dampak abu vulkanik.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik serta masyarakat tetap menjadi prioritas, sementara proses pendidikan tetap dapat berjalan meskipun dilakukan secara daring dari rumah.
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah berharap seluruh pihak dapat memperhatikan dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab.




