KPU Kabupaten Way Kanan Tetapkan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD dalam Pemilu 2024

Rapat pleno yang dipandu oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Way Kanan, Noprisyah Harianto, dimulai dengan penghitungan perolehan kursi di setiap daerah pemilihan dan penyusunan daftar nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.

WARTAMU.ID, Way Kanan – Hari ini 02/05/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan telah menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan dalam Pemilu tahun 2024.

Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU serta diikuti oleh pengurus partai politik se Kabupaten Way Kanan, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan, Kapolres Way Kanan, dan unsur forkopimda lainnya. Berlangsung dengan sukses dan lancar, rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Dharmawan, yang diawali dengan sambutan dari beliau.

Refki menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Way Kanan melakukan rapat pleno untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dalam Pemilu 2024.

Beliau menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 dan surat KPU Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2023 Tanggal 30 April 2024, tidak terdapat gugatan atau sengketa terkait pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Way Kanan dapat melaksanakan rapat pleno tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dalam Pemilu 2024.

Refki Dharmawan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan partai politik, pemerintah daerah, lembaga vertikal, Bawaslu, keamanan, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan semua pihak yang telah mendukung tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Way Kanan. Dia juga mengapresiasi kerja keras jajaran adhoc yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Rapat pleno yang dipandu oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Way Kanan, Noprisyah Harianto, dimulai dengan penghitungan perolehan kursi di setiap daerah pemilihan dan penyusunan daftar nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Way Kanan. Proses ini berlangsung transparan dengan menampilkan perolehan suara sah partai politik dan calon pada setiap daerah pemilihan.

BACA JUGA :  KPU RI Tegaskan, Pemilu Tetap 2024

Tidak terdapat sanggahan ataupun keberatan dari peserta pemilu ataupun dari Bawaslu dalam proses penghitungan kursi dan calon terpilih. Sehingga, KPU menetapkan perolehan kursi partai politik dan 40 calon terpilih dalam surat keputusan KPU Kabupaten Way Kanan.

Download Salinan dan Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Way Kanan dibawah ini ;

Salinan KEPUTUSAN_KPU_Calon_Terpilih_DPRD_WK

salinan Lampiran penetapan Calih DPRD WK