WARTAMU.ID, WAY KANAN – Kurang dari 12 jam setelah ditemukannya seorang petugas keamanan dalam keadaan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PT AKG Sungsang, Kabupaten Way Kanan, terduga pelaku berinisial AW (43) menyerahkan diri ke Polres Way Kanan.
Peristiwa tersebut terjadi di Blok 12 areal perkebunan PT AKG Sungsang, Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Kamis (13/8/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Jumat (14/8/2026).
Korban diketahui berinisial EF (41), warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, yang bekerja sebagai petugas keamanan atau security PT AKG Sungsang.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa bermula ketika korban melaksanakan patroli rutin seorang diri menggunakan sepeda motor di kawasan perkebunan pada Kamis (13/8/2026). Korban terakhir diketahui terlihat sekitar pukul 16.00 WIB.
Sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan korban di Blok 12 dalam kondisi telah meninggal dunia. Korban ditemukan mengalami sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam. Sepeda motor milik korban ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis. Setelah itu, jenazah diserahkan kepada keluarga dan dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani autopsi.
Sementara itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada pihak-pihak terkait di lapangan. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil setelah AW menyerahkan diri kepada polisi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
AW datang ke Satreskrim Polres Way Kanan dengan diantar keluarganya. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami rangkaian peristiwa dan menentukan proses hukum selanjutnya.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan pribadi setelah terjadi perselisihan antara korban dan AW.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, perselisihan bermula ketika korban diduga menegur AW karena dicurigai hendak mengambil buah kelapa sawit atau brondolan di areal perkebunan. Sementara itu, AW mengaku berada di lokasi karena sedang mencari anaknya yang belum pulang.
Perselisihan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi aksi saling dorong dan berujung pada penyerangan menggunakan senjata tajam. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh motif, kronologi, serta peran terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau garpu dengan panjang sekitar 27 sentimeter, jaket korban, serta sepatu putih sebelah kanan. Pakaian korban masih dalam proses pemeriksaan di RS Bhayangkara Bandar Lampung.
Sementara itu, senjata tajam jenis golok atau pisau yang diduga digunakan dalam kejadian masih dalam proses pencarian.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang nantinya ditetapkan penyidik.
Kapolres Way Kanan mengimbau keluarga korban, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, dan seluruh warga agar tetap menjaga situasi keamanan dan tidak mengambil tindakan di luar hukum.
“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri,” jelas Kapolres.
Polres Way Kanan memastikan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap secara terang perkara tersebut serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












