WARTAMU.ID, Jakarta, 13 November 2024 — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, untuk kedua kalinya menerima penghargaan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya Polda Lampung dalam mengungkap dan memberantas jaringan mafia tanah yang merugikan masyarakat. Penyerahan penghargaan berlangsung dalam sebuah acara resmi di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Barat.
Penghargaan bergengsi ini merupakan pengakuan atas kerja keras Polda Lampung dalam membongkar kejahatan pertanahan yang melibatkan berbagai modus, seperti penggunaan surat-surat palsu untuk menguasai lahan milik korban. Beberapa modus operandi yang berhasil diungkap termasuk penggunaan surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, hingga pemalsuan dokumen hibah dan sporadik ilegal.
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan komitmen Polda Lampung dalam melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan mafia tanah. “Kami terus berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan kejahatan ini tidak dibiarkan merusak kepercayaan publik,” ujar Helmy. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas kejahatan pertanahan di Lampung.
Berkat kinerja Polda Lampung, aset masyarakat senilai sekitar 161 miliar rupiah berhasil diselamatkan. Prestasi ini menunjukkan keberhasilan langkah-langkah konkret dalam mengatasi praktik mafia tanah di wilayah Lampung, yang selama ini telah menjadi ancaman serius bagi keamanan dan keadilan masyarakat. Penghargaan pin emas diharapkan menjadi dorongan bagi Polda Lampung dan lembaga penegak hukum lainnya untuk terus bersinergi dalam upaya memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut memberikan pernyataan penting terkait pemberantasan mafia tanah. Nusron mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen dari persoalan sengketa tanah di Indonesia melibatkan oknum internal di Kementerian ATR/BPN. “Jika ingin memberantas mafia tanah, selain bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lain, kami juga harus memperkuat sistem, meningkatkan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari internal BPN,” jelasnya.
Nusron juga menjelaskan bahwa sekitar 40 persen masalah sengketa tanah berasal dari faktor eksternal, dengan 30 persen di antaranya melibatkan pemborong-pemborong tanah, dan 10 persen sisanya melibatkan oknum kepala desa, notaris, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, pelaku bisnis maklar dan perantara tanah, yang sering disebut Bimantara atau PERMATA (Persatuan Makelar Tanah), juga berperan dalam konflik pertanahan ini.
“Kita melakukan deteksi dini atau early warning system, jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional,” tambah Nusron. Ia berharap bahwa dengan adanya kerja sama lintas instansi serta pembenahan sistem internal, pemberantasan mafia tanah dapat terus ditingkatkan guna melindungi hak-hak masyarakat.
Pemberian penghargaan pin emas kepada Kapolda Lampung menjadi simbol apresiasi sekaligus dorongan bagi Polda Lampung dan instansi terkait untuk terus melanjutkan upaya pemberantasan mafia tanah yang meresahkan masyarakat.












