Rel Kereta Dicuri, Polres Way Kanan Sita Truk dan 37 Batang Besi

Dari hasil pemeriksaan, diamankan barang bukti berupa 37 batang besi rel yang sudah terpotong dengan panjang bervariasi sekitar dua meter, serta 1 unit truk Colt Diesel warna kuning yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

WARTAMU.ID, Way Kanan – Tim Satuan Tugas Anti Premanisme dan Kejahatan Jalanan Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) besi batang rel kereta api di jalur Km 171 + 000/100 antara Stasiun Blambangan Umpu–Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (25/05/2025).

Dua pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan residivis, masing-masing berinisial FH (36) dan KM (36), yang berdomisili di Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin Tim Satgas Anti Premanisme pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan besi rel kereta api menggunakan satu unit truk Colt Diesel berwarna kuning, yang bergerak dari arah SP 5 Tanjung Sari menuju Way Tuba,” ujar AKP Sigit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Way Tuba dan berhasil memberhentikan truk yang dimaksud tepat di depan Mapolsek Way Tuba. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan potongan besi rel kereta api yang ditutupi dedaunan di dalam bak truk.

“Pengemudi beserta kendaraan yang membawa besi rel milik PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang langsung kami amankan ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan tanpa perlawanan,” jelas AKP Sigit.

Dari hasil pemeriksaan, diamankan barang bukti berupa 37 batang besi rel yang sudah terpotong dengan panjang bervariasi sekitar dua meter, serta 1 unit truk Colt Diesel warna kuning yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Pihak PT KAI Divre IV Tanjung Karang, melalui Ridwan selaku perwakilan perusahaan, menyatakan bahwa terdapat 18 batang rel KA yang dicuri dalam kondisi utuh sepanjang 12 meter per batang, dan telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Way Kanan.

“Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp205.381.872,00,” terang AKP Sigit.

BACA JUGA :  Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Amankan DPO Pelaku Curat di SDN 1 Banjar Ratu

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan aset negara seperti infrastruktur perkeretaapian.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polres Way Kanan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang meresahkan,” tutup AKP Sigit.