Sandiwara Digital Berujung Penjara, Tekab 308 Bekuk Pelaku Penipuan BRILink

Setelah dilakukan penyelidikan, Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung berhasil melacak keberadaan para pelaku.

WARTAMU.ID, Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di gerai BRILink yang berlokasi di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JY (37), warga Kampung Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dan BS (38), warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, seorang saksi tengah menjaga gerai BRILink milik Marlinda, ketika pelaku datang dan menanyakan keberadaan pemilik toko dengan mengatakan, “Di mana bos kamu?”

Saksi yang hendak menghubungi Marlinda, tiba-tiba dihalangi oleh pelaku yang langsung merampas ponsel saksi. Pelaku kemudian menghapus pesan-pesan WhatsApp milik Marlinda dan mengganti nomor WhatsApp Marlinda dengan nomor pelaku (JY), sehingga bisa menyamar sebagai pemilik toko.

Dalam penyamaran itu, pelaku meminta uang tunai sejumlah Rp 11.740.000 yang ada di toko. Setelah uang diberikan, pelaku JY dan rekannya BS segera pergi meninggalkan lokasi.

Tidak hanya itu, beberapa saat kemudian, pelaku JY menggunakan nomor WhatsApp yang sudah dikendalikan untuk kembali menghubungi saksi dan meminta transfer sejumlah dana ke berbagai akun e-wallet, serta terakhir mentransfer ke rekening BRI atas nama EW sebesar Rp 4,5 juta.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 52.240.000 (lima puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Menyadari telah menjadi korban penipuan, Marlinda kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Way Kanan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 07.30 WIB, petugas berhasil menangkap JY dan BS di wilayah Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Tim Resmob Bima Bekuk Pencurian Kendaraan Bermotor

Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa handphone, kaos warna hitam, celana jeans warna biru laut, dan rekaman CCTV, telah diamankan di Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus kejahatan digital maupun konvensional yang memanfaatkan kelengahan korban. Segera laporkan ke pihak berwajib jika mengalami atau melihat tindakan mencurigakan,” tutup AKP Sigit.