WARTAMU.ID, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (17/5/2025) dini hari, ketika korban Sulastri (37) merekam aksi pelaku secara diam-diam dan mengunggahnya ke akun TikTok miliknya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan korban saat itu menumpang minibus yang dihentikan tiga pelaku di area dermaga. Para pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp650 ribu dengan ancaman kendaraan tidak boleh masuk kapal. Karena panik, korban hanya menyerahkan Rp200 ribu.
“Korban sempat merekam aksi para pelaku, lalu mempostingnya ke media sosial. Video itu viral dan menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan,” kata Indik dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (6/9/2025).
Penangkapan Berlangsung Licin
Proses penangkapan para pelaku disebut berlangsung cukup licin. Tim KSKP Bakauheni lebih dulu mengamankan Roni Iskandar alias Kunang pada Sabtu (16/8/2025) dini hari di Desa Penengahan.
Selanjutnya, petugas berhasil menangkap Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni, dan mengembangkan pencarian hingga akhirnya mengamankan Aldo Rosi di kawasan Menara Siger. “Ketiganya diamankan di KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Indik.
Peran Masing-Masing Pelaku
Polisi menegaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pemerasan tersebut.
-
Roni Iskandar alias Kunang: meminta uang dengan ancaman kendaraan korban tidak bisa menyeberang.
-
Sukri Yadi: mengarahkan mobil dan merampas tiket korban.
-
Aldo Rosi: membuat kwitansi seolah resmi, namun kemudian dibuang.
“Kasus ini terjadi pada Mei 2025. Selama ini pihak kepolisian terus memburu para pelaku yang berpindah-pindah lokasi, bahkan sampai ke Pulau Jawa. Akhirnya semua berhasil kami amankan,” jelas Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPTU M. Jaelani, yang turut mendampingi.
Polisi juga melakukan pemeriksaan tambahan dengan mendatangi kediaman korban di Magelang, Jawa Tengah, untuk melengkapi laporan resmi.
Jeratan Hukum
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat pengguna jasa penyeberangan agar lebih waspada terhadap pungutan liar. “Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta pungutan tidak resmi. Jika menemukan kejanggalan atau upaya pemerasan, segera laporkan kepada petugas resmi di pelabuhan,” tegas Indik.












