Anak di Bawah Umur Jadi Korban, Ayah Tiri di Way Tuba Dibekuk Polisi

Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Way Tuba melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Hasilnya, didapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga R ditetapkan sebagai tersangka.

WARTAMU.ID, Way Kanan – Seorang pria berinisial R (60), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, ditangkap TEKAB 308 Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berusia 15 tahun. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (11/8/2025) setelah adanya laporan dari ibu kandung korban.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari pengakuan korban, sebut saja Dara (bukan nama sebenarnya), kepada ibunya pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB sepulang sekolah.

“Ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Way Tuba pada 11 Agustus 2025,” ujar Kapolsek, Selasa (26/8/2025).

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat ayah tirinya itu pertama kali terjadi pada bulan Juni 2022 sekitar pukul 00.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban di Way Tuba.

“Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku masuk ke kamar korban lalu memaksa disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kepada orang lain,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Way Tuba melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Hasilnya, didapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga R ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Way Tuba untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma mendalam. Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Karena pelaku merupakan ayah tiri sekaligus pengasuh, ancaman hukumannya lebih berat, yakni maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA :  Diduga Curi Tabung Gas, Seorang Pemuda Diringkus Polisi