Bupati Ayu Sampaikan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Tegaskan Penyederhanaan Regulasi dan Penguatan Kelembagaan Pemkab Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, yang digelar di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (24/11/2025).

Dalam pidatonya, Bupati Ayu menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 telah mengalami tiga kali perubahan, masing-masing melalui Perda Nomor 2 Tahun 2019, Perda Nomor 3 Tahun 2020, dan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Rangkaian perubahan tersebut, menurutnya, menunjukkan tingginya dinamika pengaturan kelembagaan daerah baik sebagai konsekuensi kebijakan nasional maupun respons atas kebutuhan daerah dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Secara substansi, akumulasi perubahan itu telah mengubah lebih dari 50 persen materi muatan Perda awal, mulai dari penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, klasifikasi dan tipologi organisasi, pengaturan jumlah dan fungsi unit kerja, hingga tata hubungan kerja antar perangkat daerah. Kondisi tersebut dinilai lebih tepat disikapi dengan penyusunan Perda baru yang lebih komprehensif, dibandingkan melanjutkan pola perubahan bertahap yang berulang.

“Perda induk beserta beberapa peraturan perubahan membuat regulasi sulit dipahami secara menyeluruh. Aparatur pelaksana dan pemangku kepentingan harus menelaah banyak dokumen sekaligus, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan inkonsistensi penerapan. Penyusunan Perda baru adalah solusi terbaik untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi, serta memperkuat konsistensi kebijakan kelembagaan,” jelas Bupati Ayu.

Penyesuaian dengan Kebijakan Nasional

Bupati Ayu menegaskan bahwa perubahan kelembagaan ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur BRIDA. Regulasi tersebut memungkinkan BRIDA bergabung dengan Bappeda, sehingga melahirkan nomenklatur baru Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Way Kanan telah menindaklanjuti ketentuan PP Nomor 72 Tahun 2019, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik bidang kesehatan. RSUD yang sebelumnya berstatus UPT di bawah Dinas Kesehatan kini menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) dengan kewenangan lebih besar dalam pengelolaan keuangan, barang, dan kepegawaian.

BACA JUGA :  Link Download Logo HUT Way Kanan Ke 24 Format PNG, PSD, PDF dan Template Banner

Hasil Fasilitasi Gubernur dan Penataan Tipologi Dinas

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ayu menyampaikan hasil fasilitasi Gubernur Lampung terhadap rancangan Perda. Berdasarkan perhitungan variabel urusan pemerintahan, beberapa urusan dinilai belum memenuhi syarat untuk berdiri sebagai dinas tersendiri sehingga perlu digabung dengan dinas lain sesuai kesesuaian karakteristik dan keterkaitan urusan.

Pemkab Way Kanan juga telah melakukan pemetaan urusan pemerintahan sejak 2016, namun ditemukan beberapa perangkat daerah dengan tipologi yang tidak lagi relevan dengan beban kerja yang meningkat. Dari hasil penghitungan dan rekomendasi, terdapat empat perangkat daerah yang disetujui naik tipologi, yaitu:

  • Badan Pendapatan Daerah, dari Tipe B menjadi Tipe A

  • Dinas Perikanan, dari Tipe C menjadi Tipe B

  • Dinas Perhubungan, naik menjadi Tipe B

  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, naik menjadi Tipe B

Bupati menegaskan bahwa penyusunan nomenklatur perangkat daerah telah sepenuhnya mengacu pada pedoman kementerian/lembaga terkait, sehingga keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah tetap terjaga.

Apresiasi kepada DPRD dan Harapan untuk Kolaborasi

“Saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam proses pembahasan Raperda ini. Diharapkan kerja sama yang telah terjalin dapat semakin memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Way Kanan yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Bupati Ayu.